Ikan kemasan kaleng. (ist)

Disperindag Kota Bekasi Awasi Peredaran Ikan Kemasan Kaleng

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Menindaklanjuti sejumlah temuan produk ikan dalam kemasan kaleng yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, meminta kepada seluruh pedagang, pengusaha ritel modern, supermarket, hypermarket, dan
minimarket, untuk tidak memperjualbelikan dan mengedarkan produk-produk tersebut kepada masyarakat, sampai dengan adanya
pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.

Terkait hal itu, Pemkot Bekasi telah mengekuarkan surat edaran dibarengi dengan upaya pengecekan ke sejumlah pedagang maupun ritel modern untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

Pemerintah Kota Bekasi, kemudian telah mengamankan sejumlah temuan produk ikan dalam kemasan kaleng yang dilarang beredar.

“Pengusaha ritel modern yang kami temukan masih menjual produkikan kaleng itu hanya kita minta untuk menyimpannya ke dalam gudang,” tegas  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Habsullah,  kemarin.

Alasan pihaknya menyimpan produk tersebut dikarenakan larangan penjualan produk ikan kemasan itu masih bersifat imbauan, sambil menunggu kelanjutan keputusan dari pihak terkait.

“Kami memang maish menemukan beberapa produk yang dilarang tersebut dari sejumlah ritel modern, namun karena bersifat imbauan
maka kami tidak melakukan penindakan tegas, karena ini sifatnya masih imbauan,” katanya.

Surat imbauan tersebut disampaikan pihaknya kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pedagang pasar tradisional untuk menyetop penjualan 27 merk dagang produk ikan kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing.

“Kita telah mengeluarkan surat edar kepada pedagang pasartradisional maupun ritel modern untuk tidak menjual produk ini lagi
terhitung mulai 2 April 2018,” katanya.

Dalam surat itu disampaikan bahwa anjuran penyetopan produk dagang itu disampaikan oleh BPOM terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng pada 28 Maret 2018.

Dari hasil uji terhadap 66 merk dagang tersebut, diketahui 27 merk di antaranya positif mengandung parasit cacing, terdiri atas 16 produk merk impor, dan 11 produk merk dalam negeri.

Merk produk ikan dalam kaleng yang dimaksud di antaranya, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta
Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S & W, Sempio, TLC dan TSC.

Hingga kini, pihaknya juga masih terus melakukan pengawasan terkait pereseran produk tersebut, guna mencegah hal yang tidak diinginkan. (jonder sihotang).