Ketua KPU Kota Bekasi bersama petugas dan warga binaan LP Bulak Kapal Bekasi saat sosialisasi pilkada. (kpu)

Warga Binaan LP Bekasi Disosialisasi Pilkada

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sesuai  hasil rapat plenonya, telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jawa Barat dan Pilakada Kota Bekaii Kota Bekasi sebanyak 1.434.351 pemilih.  Dari jumlah itu, sebanyak 218 diantaranya, warga binaan dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Klas IIA Bekasi.

Terhadap warga binaan tersebut,  KPU Kota Bekasi, Selasa (24/4/2018)  menggelar sosialisasi dan tatap muka bersama ratusan warga binaan tersebut.

Sosiakisasi disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi dan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Syafrudin.

Materi sosialisasi  terkait proses dan teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta persyaratan menjadi pemilih di Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Harapan kami dengan kegiatan ini, warga binaan Lapas Bulak Kapal Klas IIA Bekasi ikut berpartisipasi gunakan hak pilih di Pilkada serentak 2018 Kota Bekasi,” ujar Ucu.

Kegiatan ini tambah Ucu, juga menjadi langkah KPU untuk memastikan, seluruh warga di Kota Bekasi mengetahui  ada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, dan bisa menggunakan hak pilihnya.

“Sesuai materi yang disampaikan Komisioner KPU saat sosialisasi, syarat mutlak warga menjadi pemilih yakni, mereka yang memiliki KTP elektronik atau Suket Kota Bekasi. Sekalipun namanya tidak terdaftar di DPT,” jelas Ucu. (jonder sihotang)