Surat panggilan Panwaslu Kota Bekasi. (istimewa)

Calon Wali Kota Bekasi Tak Penuhi Panggilan Panwaslu

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Diduga melanggar aturan karena berkampanye di lingkungan sekolah, calon wali kota Bekasi Nur Suprianto, Rabu (25/4/2018) sore mangkir dari agenda pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Nur dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan berkampanye di lingkungan sekolah.

“Agenda klarifikasi ini kita gelar pukul 14.00 WIB,  tapi hingga berakhirnya waktu kerja pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan kami,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti.

Menurut dia, Nur yang berpasangan dengan Adhy Firdaus,  diminta mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut melalui surat resmi bernomor Bawaslu-JB-21/IV/2018 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi Jalan Mayor M Hasibuan Nomor 04 RT-05 RW-08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Dalam surat itu disampaikan Panwaslu perlu mengklarifikasi bukti dokumentasi kehadiran pasangan nomor urut 2 itu di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Gammeel Ahlaq Jalan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu (18/4).

Salah satu bukti dokumentasi tersebut berupa foto bersama Nur dengan puluhan siswa SMPIT Gammeel Ahlaq yang kala itu masih berseragam sekolah pakaian batik hijau muda dan celana panjang hijau tua.

Calon wali kota Bekasi dari koalisi partai Keadilan Sejahtera (PKS)-Gerindra tersebut,  diduga melanggar sejumlah aturan kampanye pilkada 2018 di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Novita mengatakan, akan kembali memberikan surat panggilan kedua kepada Nur untuk datang memenuhi panggilan. “Jika hari ini tidak datang akan kita layangkan surat panggilan kedua dan jika tidak datang juga akan ada surat panggilan berikutnya. Kalau masih dilanggar juga, tentunya akan ada sanksi,” katanya. (ant/jonder sihotang)