Arab Saudi Biang Kerok Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Loading

Oleh Aju

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, di Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Kepastian pengesahan, setelah dilakukan rapat kerja antara DPR dengan Pemerintah, menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua, Kamis malam, 24 Mei 2018. Adapun konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati Pemerintah dan DPR yaitu;

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Secara keseluruhan, perubahan di revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra menyampaikan delapan poin penambahan substansi atau norma baru tersebut, yakni:

Pertama, kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Kedua, pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ketiga, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.

Keempat, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.

Kelima, keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
Keenam, perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Ketujuh, pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.

Kedelapan, kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pengawasannya serta peran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu terdapat juga rumusan fundamental strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah. Hal tersebut termaktub dalam 12 poin yaitu sebagai berikut;

Satu, adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.

Dua, menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Tiga, menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik.

Empat, menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak hak korban yang semula di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

Kini dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi.

Lima, mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin.

Enam, menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan deradikalisasi.

Tujuh, memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara.
Delapan, melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenagan BNPT.

Sembilan, menambah ketentuan mengenai pengawasan.

Sepuluh, menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.

Sebelas, mengubah ketentuan kejahatan politik dalam pasal 5, di mana mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketenuan UU 5/2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris.

Dua belas, menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power.

Dengan demikian, menurut Supiadin, beberapa kemajuan dalam pembahasan yang telah dicapai dalam pembahasan RUU ini. Perubahan terjadi juga dalam segi redaksional dan pasal dan ayat. Materi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, lebih sistematis.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Tindak Pidana Terorisme, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah masyarakat, sehingga menjadi tumpul, akibat sejumlah pasal yang diklaim krusial akhirnya dibatalkan, karena dinilai bisa menimbulkan keresahan masyarakat, karena rentan dipolitisasi.

Akibatnya, setelah sejumlah pasal yang memberi ruang gerak leluasa bagi aparat keamanan dibatalkan Mahkamah Konstitusi, membuat keberadaan Undng-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dinilai sangat tumpul dan memberi ruang gerak subur bagi tumbuhnya paham radikalisme dan terorisme, karena seseorang bisa ditangkap, apabila memiliki dua alat bukti yang cukup melakukan aksi teror.

JAD dan ISIS Indonesia
Itulah yang terjadi dengan bom dilakukan kelompok Aman Abdurrahman dari Jamaah Ansharut Daullah (JAD) dan Ketua The Islamic State of the Iraq and Syria (ISIS) Wilayah Indonesia, lebih leluasa melakukan aksinya, pasca bom di Bali tahun 2002.

Paling tidak ada 8 kasus teror bom dilakukan jaringan Aman Abdurahman, setelah kejadian bom di Bali tahun 2002.
Pertama, dua kali bom bunuh diri menewaskan tiga anggota polisi yang tengah mengamankan pawai obor, dalam peristiwa ledakan bom panci di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017.

Kedua, Aman Abdurahman alias Oman Abdurahman alas Abu Sulaiman mendanai aksi bom di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2016, jelang pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan, Cilacap, Minggu 13 Agustus 2017.

Ketiga, Aman Abdurrahman otak di balik pengeboman Gereja Oikumene di Gereja Kristen Batak Protestan atau HKBP, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pukul 10.10 WIB, Minggu pagi, 13 November 2016.

Keempat, Aman Abdurahman otak di balik penyerangan pos penjagaan Polisi Daerah Sumater Utara di Medan, Minggu malam, 25 Juni 2017, dimana satu polisi bernama Martua Sigalingging pangkat Aiptu polisi, gugur setelah ditikam pelaku teroris JAD.

Kelima, jaringan Aman Abdurahman terlibat penembakan terhadap Bripka Jainal dan Bripka Gofur, menjadi korban penyerangan orang tak dikenal pada Senin pagi, 11 September 2017, setelah mengantar anak mereka masing-masing ke sekolah. Lokasi penembakan dekat Sekolah Dasar Negeri 10 Kota Bima dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTB.

Keenam, jaringan Jamaah Ansharut Daullah atau JAD pimpinan Aman Abdurahman, merupakan otak penyerangan tiga gereja pada tiga tempat berbeda di Surabaya dan penyerangan Markas Polisi Kota Besar Kota Surabaya, Minggu pagi, 13 Mei 2018, dan bom milik teroris meledak di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Minggu tengah malam, 13 Mei 2018.

Minggu siang, pada hampir bersamaan dengan bom di Surabaya, 13 Mei 2018, empat teroris jaringan Aman Abdurahman ditembak mati di Bandung, Provinsi Jawa Barat, karena terbukti akan berangkat ke Depok, untuk melakukan serangan bom terhadap Markas Brimob Polri.

Tiga gereja yang diserang, dan menewaskan paling tidak 13 orang anggota masyarakat yang tengah dan akan mengikuti ibadah hari miggu, terjadi di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja Penyebar Injil Indonesia atau GPI di Jalan Ponorogo dan di Gereja Pentakosta Pusat Surabaya atau GPPS, Jalan Arjuno, Surabaya.

Ketujuh, insiden penyerangan gagal Markas Polisi Daerah Riau di Pekanbaru, menegaskan, empat teroris dan satu orang polisi, Rabu pagi, 16 Mei 2018.

Kedelapan, insiden kerusuhan tersangka dan narapidana teroris di Markas Brimob Polri di Depok, lantaran bersikeras ingin bertemu Aman Abdurahman yang kebetulan tengah ditahan di tempat yang sama, Markas Brimob Polri, Depok, Provinsi Jawa Barat, 8 – 9 Mei 2018. Kerusuhan di Markas Brimob Polri, menyebabkan 6 polisi gugur dan 1 tersangka teroris tewas.

Eksistensi tersangka dan narapidana terorisme yang berani melakukan aksinya di Markas Brimob Polri, Depok, Provinsi Jawa Barat, 8 – 9 Mei 2018, kemudian dilanjutnya dengan penyerangan tiga gereja dan Mapolresta Surabaya, Minggu pagi, 13 Mei 2018, dan penyerangan Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu pagi, 16 Mei 2018, telah memberi membuka mata kita semua, betapa masalah payung hukum mengatasi terorisme di Indonesia, sangat lemah, sehingga aksi teror sulit diberantas.

Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto, membantah aparat keamanan lengah, karena semua gerakan teroris sudah dipantau, tapi tidak bisa ditangkap, karena terkendala aturan harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Sejumlah pihak di kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkesan menghalang-halangi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, akhirnya merasa kebakaran jenggot, sehingga merespon ancaman Presiden Joko Widodo, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika materi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, tidak segera disahkan.

Era Demokratisasi
Maraknya aksi terorisme, tidak lepas dari ketidakwajaran pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto kepada Presiden Baharuddin Jusuf Habibie, akibat aksi demonstrasi massal masyarakat.

“Apa kah dengan saya mundur, semua persoalan bangsa, akan bisa diselesaikan? Beri kesempatan saya melakukan masa transisi selama 8 bulan,” kata Presiden Soeharto di Istana Negara, Jakarta, tanggal 20 Mei 2018.

Karena tawaran transisi pemerintahan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie selama 8 bulan ditolak mentah-mentah. Presiden Soeharto memilih mundur terhitung 21 Mei 1998. Tapi, akhirnya tatanan demokratisasi di Indonesia, terjun bebas, sehingga sejumlah pihak, bisa dengan bebas mendirikan partai politik.

Tahun 2018, dua puluh sudah alam demokratisasi, justru membuat aksi radikalisme dan terorisme tumbuh marak. Ironisnya, setiap kali penangkapan teroris di Indonesia, Pemerintah selalu dicap melakukan pengalihan isu oleh sejumlah politisi yang duduk di DPR.

Saat Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden Indonesia, 20 Agustus 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden Indonesia selama dua periode sejak tahun 2004, permasalahan radikalisme yang identik dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) dan paham Wahabi yang patut diduga berkolerasi dengan aksi terorisme, tetap tumbuh marak.

HTI yang secara terbuka ingin mengganti ideologi Pancasila ke dalam paham kekhilafahan yang selalu diamini kelompok radikal lainnya, seperti FPI di bawah komando Rizieq Shibab.

Akibatnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 10 Juli 2017 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang menjadi dasar pencabutan status badan usaha sebuah ormas, tidak dikeluarkan secara asal-asalan. Pemerintah sudah mengkaji penerapannya sejak lama. HTI kemudian resmi dibubarkan.

Komunitas agama, politik, dan bahkan keamanan memperingatkan tentang akar ekstremisme di Indonesia. HTI meskipun berstatus badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, namun para pejabat keamanan Jakarta percaya bahwa HTI mengusung misi pembentukan khilafah di negara ini.

Rakyat Indonesia dikenal toleran dan cinta damai, tapi sejak dekade 1970-an dengan invasi budaya dan ideologi Wahabi Arab Saudi ke Indonesia, benih-benih kekerasan dan ekstremisme mulai tumbuh di negara ini.

Peran Arab Saudi
Para mubaligh Saudi menggunakan banyak metode untuk menyebarkan faham Wahabi di tengah masyarakat, akademisi dan kalangan pemerintah. Pemerintah Indonesia – dalam kerangka hubungan bilateral dengan Saudi – juga tidak mengambil tindakan serius untuk melarang kegiatan dakwah Wahabi di Tanah Air.

Mirisnya, Indonesia tidak tertarik untuk menghentikan dakwah Arab Saudi menyebarkan paham Wahabi, karena khawatir kuota haji negara itu akan dipangkas. Pada dasarnya, Wahabisme tumbuh subur di Tanah Air selama periode kekuasaan Soeharto dan selama masa itu, banyak pemuda yang dikirim untuk belajar di Arab Saudi.

Jadi, rezim Al Saud mengadopsi beberapa metode untuk menyebarkan faham Wahabi di Asia Tenggara terutama Indonesia. Pertama, memberikan beasiswa kepada para pelajar Indonesia untuk belajar di dalam negeri atau di universitas-universitas mereka di Arab Saudi.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta – yang bernaung di bawah Universitas Islam Muhammad bin Saud – menyediakan banyak beasiswa untuk pelajar Indonesia dan juga memberikan uang saku kepada mereka.

Para mahasiswa kemudian akan dikirim ke Saudi untuk mengikuti studi lanjutan dan ada kabar yang menyebutkan bahwa setelah kembali ke Tanah Air, mereka akan menduduki jabatan dan posisi bagus di pemerintahan dan ormas-ormas keagamaan.

Metode kedua, Arab Saudi memanfaatkan tempat-tempat keagamaan seperti masjid dan pesantren untuk menyebarkan ajaran Wahabi di Indonesia. Ketiga, menerbitkan buku dan selebaran seperti buku tentang fatwa anti-Syiah di Indonesia, yang memicu serangan luas kubu ekstrim terhadap komunitas Syiah dalam beberapa tahun terakhir.

Fareed Zakaria dalam artikelnya di surat kabar The Washington Post menulis, “Arab Saudi telah menciptakan monster di dunia Islam dengan nama Wahabisme, di mana mendorong dunia ke arah kekerasan dan konflik.”

Metode keempat, para penguasa Saudi menyalahgunakan Al-Haramain Al-Sharifain untuk menyebarkan faham Wahabi di dunia. Mereka mengesankan kesesatan mazhabnya sebagai sebuah kebenaran untuk menipu masyarakat awam.

Dan kelima, rezim Al Saud menggunakan pendapatan minyak yang dialokasikan secara khusus untuk penyebaran faham Wahabi. Dalam metode ini, Arab Saudi mendirikan badan-badan amal dan mengirim para mubaligh ke seluruh pelosok Indonesia untuk misi dakwah.

Menurut Ali Munhanif, peneliti senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, kebangkitan Salafisme di Indonesia tak lepas dari peran sejumlah lembaga, organisasi dan institusi pendidikan yang didanai Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya.

Mereka memberi beasiswa pada orang Indonesia untuk belajar di sana dengan harapan membawa paham itu ketika pulang.

Dalam hal ini, koran The Jakarta Post menulis, “Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan terhadap para ulama konservatif di Indonesia yang menyebarkan Wahabisme dan sekaligus menyerukan penganiayaan terhadap kalangan minoritas Syiah.”

Untuk menghilangkan jejaknya, para penguasa Saudi tidak menyatakan dukungan kepada ormas tertentu, tapi fokus menyebarkan ideologi dan pandangan ekstrimnya pada skala nasional Indonesia.

Madrasah Disusupi
Meskipun sejumlah ormas Islam dan lembaga amal Indonesia menerima anggaran dari Riyadh, namun kebijakan para penguasa Al Saud adalah memanfaatkan madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan, yang pada akhirnya melahirkan kelompok-kelompok ekstrim seperti Hizbut Tahrir dan FPI.

Dennis Ignatius, mantan diplomat senior Malaysia, sebagaimana dikutip parstoday.com, percaya, Wahabisme dan ekstremisme Islam pada umumnya menimbulkan masalah bagi masyarakat di Asia Tenggara. Jelas, ekstremisme yang berkembang ini tidak terjadi dalam ruang hampa dan akar-akarnya juga tidak berasal dari Asia Tenggara.

Pakar keamanan semakin yakin bahwa ideologi Wahabi yang diekspor secara agresif oleh Arab Saudi merupakan satu-satunya penyebab ekstremisme terbesar di wilayah ini. Wahabisme adalah interpretasi Islam yang sangat ganas, sempit, dan militan.

Meskipun Arab Saudi telah berusaha selama hampir lima dekade untuk menyebarkan faham Wahabi di Indonesia, namun tingkat keberhasilan yang mereka raih tidak sesuai harapan.

Di sini ada beberapa faktor yang menghambat laju penyebaran Wahabi di Tanah Air. Pertama, masyarakat Indonesia menganggap Wahabisme dan Salafisme sama dengan ekstremisme dan agresivisme, di mana sama sekali tidak cocok dengan kultur mereka.

Kedua, di desa-desa, keyakinan agama masyarakat Indonesia masih bercampur dengan kepercayaan lokal, di mana ia benar-benar tidak sesuai dengan ajaran Wahabi Saudi yang kasar dan agresif. Ketiga, hambatan kesuksesan Wahabisme di Indonesia juga disebabkan oleh kegiatan ormas-ormas keagamaan anti-Wahabi seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Dan keempat, perilaku buruk penguasa Saudi dan para majikan di negara itu terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya perempuan, telah memicu kemarahan dan sentimen anti-Saudi di tengah masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, para penguasa Arab Saudi berusaha memperluas zona penyebaran Wahabi ke seluruh Asia Tenggara dan tidak hanya fokus di Indonesia dan Malaysia.

Para ulama Arab Saudi secara agresif ingin menyebarkan faham Wahabi di berbagai negara dunia dan rezim Al Saud memanfaatkan Wahabisme sebagai salah satu alat untuk memajukan kepentingannya.

Menurut para pakar Barat memperkenalkan Wahabisme sebagai tantangan penting keamanan dunia pasca Komunisme. Surat kabar The New York Times menulis, “Upaya Arab Saudi untuk menyebarkan Wahabisme telah memicu ekstremisme dan terorisme di dunia.”

Peran Amerika Serikat
Menurut parstoday.com, perlu dicatat bahwa Arab Saudi merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan sebenarnya Wahabisme adalah ideologi kelompok-kelompok teroris, yang digunakan oleh Washington sebagai alat untuk memajukan kepentingan dan tujuannya di dunia.

William McCant, pakar di Institut Brookings Amerika, sebagaimana dikutip parstoday.com, mengatakan, “Keluarga Kerajaan Saudi menyulut konflik dengan menyebarkan faham berbahaya Wahabisme di dunia, dan menariknya Saudi menjadi mitra strategis AS dalam perang yang disebut kontra-terorisme.”

Singkat kata, melawan pemikiran-pemikiran sektarian Wahabisme di berbagai negara dunia termasuk Indonesia, membutuhkan penanganan serius dengan cara memberi pencerahan kepada masyarakat khususnya generasi muda. Dalam hal ini, para ulama memikul tanggung jawab yang berat.

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Tindak Pidana Terorisme, sebagai salah satu jawabannya. (*)

Penulis adalah wartawan seniorPaham