Isu Provinsi Kapuas Raya di Kalbar Hanya Tipu dan Bohongi Masyarakat

Loading

Oleh Aju

IndependensI.com – Menghadapi pemilihan Gubernur Kalimantan Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak, Rabu, 27 Juni 2018, terasa lebih semarak, ketika para Calon Gubernur Kalimantan Barat, menjual isu pembentukan provinsi baru di sektor timur berkedudukan di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, bernama Provinsi Kapuas Raya, di dalam menarik simpati masyarakat.

Sejumlah Calon Gubernur Kalimantan Barat, bahkan telah membuat kontrak politik, dengan pemasangan baliho, spanduk dan stiker, tentang tekad merealisasikan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, khusus provinsi baru di sektor timur Kalimantan Barat.

Akan tetapi, melakukan kampanye dengan menjual isu pembentukan Provinsi Kapuas Raya untuk sektor timur berkedudukan di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, hanya menipu dan membohongi masyarakat.

Desartada

Di antara argumentasi politiknya, adalah, pertama, Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan sinkron dengan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, Kalimantan Barat bukan lagi dimekarkan menjadi dua provinsi, melainkan dimekarkan menjadi tiga provinsi.

Kedua, apabila berdasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, sebuah kesepakatan bersama membentuk calon Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sanggau masuk dalam provins baru di sektor timur, sehingga jumlah kabupaten menjadi lima.

Yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu, bersama wilayah hasil pemekaran, tapi di dalam Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Bara, 2012 – 2025, jumlah provinsi baru di sektor timur tinggal 4, yaitu tinggal Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Sehingga tidak bisa semerta-merta langsung membentuk provinsi baru di sektor timur, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang sampai sekarang masih berlaku, syarat paling utama membentuk provinsi baru, minimal jumlah kabupaten dan atau kota adalah lima kabupaten atau kota.

Ketiga, secara lengkap, Produk Lembaran Negara berupa Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, membagi Kalimantan Barat menjadi tiga provinsi, yaitu sektor barat berkedudukan di Pontianak, meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, bersama wilayah hasil pemekaran.

Sektor timur berkedudukan di Sintang, meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu, bersama wilayah hasil pemekaran di kemudian hari.

Sektor selatan berkedudukan di Ketapang, meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara bersama wilayah hasil pemekaran.

Kelima, dengan demikian, karena Desartada sebagai produk Lembaran Negara yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, sehngga siapapun yang akan menjadi Gubernur Kalimantan Barat hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak, Rabu, 27 Juni 2018, harus tunduk kepada aturan yang sudah dimuat di dalam Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, maka isu pembentukan Provinsi Kapuas Raya, adalah bentuk penipuan dan pembohongan masyarakat.

Pemekaran Kabupaten

Karena makna terkandung di dalam Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, prioritaskan dulu pemekaran kabupaten, baru setelah itu dirancang pembentukan provinsi baru di Kalimantan Barat.

Dan, khusus di sektor timur, untuk membentuk calon provinsi baru, harus dibentuk minimal satu kabupaten baru, agar terpenuhi persyaratan minimal, yaitu lima kabupaten, sedangkan sekarang, berdasarkan Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, tinggal empat kabupaten, yaitu Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk memperkuat dukungan politik terhadap penerbitan Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025, maka pada tahun 2012, Bupati Sanggau, Paulos Hadi, mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Barat, mendukung keberadaan Desartada Kementerian Dalam Negeri, 2012 – 2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat, 2012 – 2025.

Surat dikirim Bupati Sanggau, Paulos Hadi kepada Gubernur Kalimantan Barat tahun 2012, dimana isinya mendukung Desartada dan Kalimantan Barat dibagi menjadi tiga provinsi, dimaknai pula sebagai langkah mencabut dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya berdasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006.

Keenam, kepada segenap komponen masyarakat di sektor timur, dihimbau untuk mendukung penataan kabupaten, dengan mendukung rencana pembentukan Kabupaten Banua Landjak, terpisah dari Kabupaten Kapus Hulu yang sudah mendapat persetujuan politik dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Serta rencana pembentukan Kabupaten Tambun Bungai mencakup Kecamatan Sorabai dan Kecamatan Momaluh berdasarkan Deklarasi Sintang, 8 Februari 2017 di Kabupaten Sintang, serta rencana kabupaten baru di sepanjang perbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia di Kabupaten Sintang, yaitu di wilayah sepanjang Sungai Ketungau dan Sungai Merakai.

Apabila salah satu kabupaten saja di sektor timur sudah terbentuk, maka sudah memenuhi syarat minimal pembentukan provinsi baru di sektor timur Kalimantan Barat.

Usia 10 tahun

Karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, digariskan, syarat utama pembentukan provinsi baru, maka usia pemerintahan otonomnya, minimal sepuluh tahun, dan terlebih dahulu harus dimulai dengan kabupaten persiapan dan atau provinsi persiapan.

Sementara soal nama calon provinsi di sektor timur, harus berdasarkan kesepakatan mengikat antar komponen masyarakat, sehingga sudah tidak bisa lagi menggunakan nama Provinsi Kapuas Raya, karena penentuan sebuah nama sangat strategis dan berdampak terhadap ranah psikologis masyarakat, sebagai wujud identitas lokal dalam integrasi nasional dan internasional.

Kata raya pakai di bagian ujung provinsi di sektor timur, sebuah nama yang terlalu umum, sehingga harus menggunakan nama yang lebih spesifik, supaya ada jaminan penambahan kosakata baru di dalam Bahasa Indonesia.

Dengan argumentasi politik ini, maka suka atau tidak suka, karena Desartada mengamanatkan prioritas penataan kabupaten, realisasi pembentukan provinsi baru di sektor timur Kalimantan Barat, baru bisa terwujud minimal dua puluh tahun mendatang.

Belum lagi kalau bisa bicara kebijakan Pemerintah Pusat yang sejak tahun 2012 memutuskan melakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB yang sampai tahun 2018 ini, belum dicabut.

Aju

Wartawan senior dan juga Penulis buku: Perjalanan Sosial dan Politik Suku Dayak di Provinsi Kalimantan Barat dari Era Kolonial Sampai 2018; Pontianak: Derwati Press.***