Rapat koorninasi Kota Layak Anak Pemkot Bekasi. (ist)

Wujudkan KLA: Kota Bekasi Urutan 14 Terbanyak Perceraian se Jawa Barat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mencanangkan Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak (KLA) sejak lima tahun silam. Kini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat terus berupaya bersama Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) yang ada agar KLA bisa terus  diwujudkan di  daerah tersebut.

Kepala DP3A Kota Bekasi Riswanti, kemarin  menuturkan pemerintah Kota Bekasi sejak 2013 lalu telah melaunching Program Kota Layak Anak. Agar berhasil, pemerintah setempat  menggulirkan berbagai program.

Bahkan sudah membentuk  lembaga yang dibentuk yakni melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi, program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dan OPD terkait.

“Kota Layak Anak berarti pemerintah berperan aktif dalam pemenuhan sistem yang peduli tentang tumbuh kembang termasuk perlindungan terhadap anak di Kota Bekasi. DP3A juga memiliki lembaga khusus agar sistem ini berjalan,” katanya.

Bukan sia-sia upaya yang telah dilakukan, ia melanjutkan.  Hal itu rerbukti Pemerintah Kota Bekasi selain menjalankan program turut mendapat apresiasi yang tinggi dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga saat ini  sudah enam  penghargaan yang diraih Kota Bekasi  terkait Kota Layak Anak. Dua diantaranya tingkat nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Ia menjelaskan mengenai lembaga P2TP2A, bahwa  lembaga bentukan pemerintah yang bertugas menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Riswanti memaparkan data jumlah KDRT di 2017 terlaporkan sebanyak 65 kasus, dan telah ditangani pihaknya 55 kasus. Sebanyak 10 kasus lainnya terus didampingi pihaknya hingga selesai.

Terkait angka perceraian keluarga di Kota Bekasi hingga Mei 2018 sebanyak 1.746 perkara  gugatan putus,  dan 125 perkara permohonan putus. Jumlah angka perceraian ini menjadikan Kota Bekasi urutan ke 14 kasus perceraian terbanyak se-Jawa Barat.

Rata-rata peyebab kasus tersebut  karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.606 kasus disusul karena ekonomi 67 kasus.

“Didominasi kasus KDRT secara fisik dan mengenai hak asuh anak kita terus dampingi termasuk saat kasus persidangan. Kalau putusan itu sudah ranah hakim,” ujarnya.

Sementara pada 2018 hingga saat ini pihaknya mencatat sebanyak 30 kasus KDRT terlaporkan dan sudah ditangani.   Maka, untuk mendukung program di P2TP2A, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran terkait konseling keluarga, sosialisasi pencegahan KDRT, sementara untuk biaya operasional sewa sekretariat dan rumah aman sekitar Rp 60 juta per tahun.

“Total anggaran di tahun 2018 sebesar Rp 350 Juta lebih rendah dari 2017 sebesar Rp 355 juta,” kata Riswanti.

Terkait anggaran di Program P2WKSS untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan pada aspek pendidikan, kesehatan keterampilan, infrastruktur, dan daya beli terutama bagi keluarga miskin di desa/kelurahan dikatakan Riswanti menghabiskan anggaran sekitar Rp 460 juta.

“P2WKSS meningkatkan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera adalah program provinsi Jawa Barat di kab / kota yang kegiatannya terpadu dengan OPD lain. Setiap tahun ditunjuk satu kecamatan dan dipilih kelurahan yang tingkat kemiskinannya tertinggi. P2WKSS dilombakan setiap tahun dan kota Bekasi setiap tahun mendapat penghargaan,” ungkapnya.

Sebagai kepanjangan tangan P2TP2A di wilayah Kota Bekasi telah disiapkan kader pokja Perlindungan Anak di 12 kecamatan. (jonder sihotang)