Irjen Pol Arman Depari
Irjen Pol Arman Depari. (foto istimewa)

Napi Bayar Rp50 juta per minggu untuk Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Dekyan narapidana di Lapas Lubuk Pakam mengendalikan peredaran narkoba di lapas tersebut dengan membayar sejumlah petugas dan sipir.

Bayaran yang dikeluarkan Dekyan sebesar Rp50 juta per minggu yang diserahkan kepada sejumlah sipir.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya bisnis narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam.

“Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar para petugas  berkisar antara Rp50 juta/minggu. Uang tersebut, lanjut Arman, biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP yang dikoordinir oleh Maredi dan seorang sipir lain,” kata Arman, Senin (24/9/2018).

Menurut jenderal berbintang dua berambut gonderong ini saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut mulai  16 s/d 21 September 2018.

“BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam dan menangkap Bayu seorang  kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg). Paket Narkoba ini diterima oleh Maredi seorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika,” kata Arman Depari.(budi/ist)