Empat Tersangka Kasus Anjag Piutang PT PANN-KII Ditahan Kejagung

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli utang (anjag piutang) PT PANN (Persero) dengan PT Kasih Industri Indonesia (KII) yang diduga merugikan keuangan negara Rp55 miliar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (15/10/2018).

Mereka yang ditahan yaitu EWK (mantan Dirut PT KII), GLT (mantan Kadiv Keuanan PT PANN), FX.K (mantan Kadiv Usaha PT PANN) dan BW (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT PANN).

Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018) mengungkapkan ke empat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono untuk selama 20 hari.

Dikatakan Mukri para tersangka tersebut ditahan terhitung dari tanggal 15 Oktober hingga 3 November 2018. Adapun alasan obyektif dari penahanan tersebut karena para tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subyektif mereka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang-bukti.

Kasusnya berawal ketika PT PANN melakukan perjanjian jual-beli piutang dengan PT KII. Dimana salah satu perubahannya invoice diganti B/L yang mengakibatkan PT KII dapat menjual piutangnya di PT Indonesia Power kepada PT. PANN.

Meski sebenarnya hak tagih PT KII belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT PANN punya hak mengecek langsung ke PT IP soal tagihan kepada PT KIP terhadap tagihan dari PT KIP yang jatuh tempo.

PT PANN telah mengetahui jika PT KII telah memperoleh pembayaran dari PT. IP. Tapi setelah jatuh tempo PT KII tidak memenuhi kewajiban membayar kepada PT PANN sehingga pembiayaan PT KII dinyatakan macet. (MJ Riyadi)