DKR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu SJSN/BPJS

Loading

DEPOK (independensi.com) – Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan mengatakan, Presiden RI Joko Widodo sejatinya sudah mengetahui bahwa utang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah wajar.

Menurutnya, BPJS memang diciptakan untuk bisa menyedot secara maksimal dana masyarakat berupa iuran, APBN dan APBD, dana perusahaan dan upah buruh. Sehingga berapapun dana yang tersedot pasti habis untuk kepentingan investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang SJSN dan Undang BPJS.

“Pak Jokowi sudah tahu persis akar persoalannya di Undang-Undang SJSN dan Undang BPJS. Jadi tidak mungkin sebagai presiden, Jokowi menyelesaikan persoalan dengan melanggar Undang-Undang. Tapi rakyat akan dukung kalau Presiden terbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) SJSN/BPJS,”, katanya dalam acara Pengurus Nasional DKR kepada pers seusai Rapat Akbar Relawan DKR Depok yang dihadiri 500-an relawan kesehatan, di Gedung MUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, merevisi Undang-Undang hanya akan makan biaya dan waktu yang lama sehingga pilihan menerbitkan Perppu adalah jalan yang paling praktis untuk menyelamatkan rakyat, pasien rumah-rumah sakit dan semua petugas kesehatan dari kerusakan yang disebabkan SJSN dan BPJS. “Ketimbang setiap saat pemerintah harus membayar triliunan rupiah untuk membayar utang BPJS Kesehatan. Pilih mana?” ujarnya.

Roy Pangharapan mengingatkan bahwa berapapun dana yang masuk ke BPJS pasti habis bukan, untuk pelayanan kesehatan tapi untuk investasi. “BPJS aja yang gak mau jujur dan oleh undang-undangnya tidak bisa diaudit. Mempertahankan Undang-Undang SJSN dan Undang-undang BPJS berarti membiarkan rakyat terus terbebani iuran, pasien menderita, rumah sakit bankrut, dokter-dokter Indonesia tidak dibayar layak,” tegasnya.