Febri Diansyah

Terkait Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksan Fuad Amin dan Wawan

Loading

JAKARTA (independensi.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua terpidana kasus korupsi yakni, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), pada hari ini. Keduanya diperiksa terkait kasus d‎ugaan suap jual-beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin) dalam kasus dugaan suap di lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Fuad Amin dan Wawan tiba di KPK, sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya tampak turun dari mobil tahanan dengan mengenakan baju bebas.

Fuad Amin terlihat menggunakan penyangga leher saat tiba di Gedung KPK dengan dipapah oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Fuad maupun Wawan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya pada hari ini.

Seperti diketahui, KPK mengungkap adanya modus ‘jual-beli’ fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ‎Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.‎

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Saputra.