pelayanan ‎fisioterapi
Pelayanan ‎fisioterapi. (foto istimewa)

IFI Usulkan Pemotongan Pos Prosedur Penanganan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengusulkan perbaikan prosedur pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Komisi IX DPR.

Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi pelayanan ‎fisioterapi. Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

“Karena selama ini prosedur tersebut menyebabkan pelayanan tidak efektif dan tidak efisien, sehingga disinyalir menimbulkan banyak biaya,” ujar Ketua Umum IFI, Ali Imron.

Dia mengatakan, tidak ada pemilahan penanganan kasus yang seharusnya ditangani fisioterapi atau yang harus mendapatkan perawatan rehabilitasi medis sejauh ini. Akibatnya, proses penanganan penyakit menjadi panjang.

“Dijadikan satu, padahal seharusnya berbeda. Ini menyebabkan pelayanan fisioterapi menjadi panjang, setelah dari dokter, dari dokter umum ke dokter spesialis, lalu ke rehabilitasi medis dan fisioterapi. Ada tiga pos yang harus dilewati sebelum ke pos fisioterapi dan masing-masing pos ada biaya,” tuturnya.

Maka itu, IFI mengusulkan pemotongan satu pos prosedur penanganan. Setelah dari dokter umum dan dokter spesialis, maka penanganan langsung ke fisioterapi, tanpa melalui rehabilitasi medis terlebih dahulu.

Dia menambahkan, dengan adanya pemotongan satu pos prosedur penanganan tersebut dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan hingga 20%.

“Penekananya bisa sampai 20 persen. Kalau dihitung dengan jumlah rumah sakit di Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BPJS jumlah penekanan biayanya cukup signifikan,” tuturnya.

Dia mengatakan, Komisi IX DPR telah menerima usulan tersebut yang rencananya bakal dikaji. Komisi IX DPR menilai harus ada pemilahan antara penanganan perawatan rehabilitasi medis dengan fisioterapi sehingga ada efisiensi.

“Pemilahan kasus itu yang menyebabkan efisiensi. Komisi 9 bisa terima tapi engga tahu dari BPJS,” tandasnya.

Sekadar diketahui, saat ini pemerintah sedang dibelit masalah defisit BPJS kesehatan. Komisi IX DPR pun berharap adanya perbaikan sistem INA-CBGs karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Adapun INA-CBGs merupakan sistem yang digunakan untuk menentukan standar tarif rumah sakit sebagai referensi biaya klaim ke pemerintah (BPJS) atas biaya pasien BPJS.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta sejumlah lembaga atau organisasi lainnya juga dilibatkan dalam merumuskan sistem yang baru tersebut. Sehingga, tidak hanya melibatkan BPJS, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.

“Karena selama ini INA CBGs hanya melibatkan segelintir pihak saja seperti rumah sakit pemerintah dan juga beberapa rumah sakit swasta. Harus ada stakeholder lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), gabungan perusahaan farmasi, dan sebagainya dalam menyusun metode sistem,” ujarnya.(budi/ist)