Interkoneksi Kereta Batubara Terhambat Realisasi Perizinan PT KAI

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Sekretaris Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi, Irjen Pol Carlo Brix Tewu angkat bicara terkait dengan polemik perizinan jalur kereta api pengangkut Batu Bara di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang tidak kunjung terselesaikan.

Kasus ini sendiri mencuat sejak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada September lalu memutuskan melarang truk-truk pengangkut batubara melintasi jalan umum. Sebagai penggantinya, perusahaan batubara diminta melintasi jalur khusus dan jalur perkeretaapian.

Namun, sebuah perusahaan batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat Sumsel, menghadapi kendala saat hendak menggunakan jalur kereta api untuk membawa batubara ke pelabuhan .

Adalah PT Dizamatra Powerindo yang sudah empat tahun berunding dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan izin interkoneksi dengan jalur perkeretaapian nasional di Palembang. Perusahaan ini mendapat kontrak untuk memasok 500 ribu ton batubara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sejauh ini, PT Dizamatra Powerindo telah mengantongi izin prinsip pembangunan dan izin penetapan trase perkeretaan khusus. Namun, PT KAI hingga kini belum mau meneken perjanjian interkoneksi. Akibatnya, izin operasi juga tak keluar.

Pokja IV merupakan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.

Pokja IV yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ini mempunyai tugas untuk mengatasi hal- hal yang menghambat invetasi.

Carlo menegaskan pihaknya sedianya sudah memfasilitasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian dari persoalan tersebut.

Carlo mengungkapkan bahwa Pokja IV sudah meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mencari jalan keluar dari persoalan ini.

“Sesuai rekomendasi pak Yasonna selaku ketua Pokja IV sudah menekankan semua pihak agar tidak ada yang boleh menghambat percepatan kebijakan ekonomi dan investasi,” ujar Carlo saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/11/2018).

Meski demikian, Carlo mengakui, bahwa hingga saat ini dirinya berserta tim belum menerima laporan lanjutan pasca dari pertemuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV.

“Yang jelas kalau belum selesai juga kita akan bawa masalah ini ke rapat tingkat menteri. Karena pokja IV sendiri diamanatkan presiden untuk mengatasi hambatan investasi di Indonesia,” pungkas Carlo.

2 comments

Comments are closed.