Kepala Barantan, Banun Harpini dan Direktur Layanan Riset Kebijakan, Kementerian Pertanian Filipina, Noel A. Padre melakukan serah terima nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (19/2). (Humas Karantina Kementerian Pertanian)

Lobi Kementan Sukses, Pasar Ekspor Kopi Instan RI ke Filipina Raup Rp8 Triliun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) berhasil melobi Filipina terkait ekspor kopi instan Indonesia yang sempat dihentikan karena persoalan keamanan pangan.

Dalam hasil pertemuan konsultasi antara dua belah pihak yang digelar di Jakarta pada Jumat (19/12), otoritas Filipina menyatakan akan segera membuka kembali pasarnya untuk ekspor Indonesia tersebut.

Pihak Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini menyatakan Filipina sudah berjanji segera menerbitkan surat edaran bea cukai atau Custom Memorandum Circular (CMC) yang akan digunakan untuk mencabut kebijakan pengamanan atau Special Safeguard (SSG) terhadap kopi instan asal Indonesia.

“Alhamdulilah, kita berhasil melakukan negosiasi untuk kembali mengantarkan produk petani kopi kita ke Filipina,” kata Banun melalui keterangan tertulisnya.

Diskusi antara kedua belah pihak tersebut sendiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 15 Desember 2018 lalu yang menbahas isu perdagangan kedua negara, terutama terkait kebijakan Filipina tentang SSG duty atas produk kopi instan Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah Filipina memberlakukan SSG, dengan meningkatkan bea masuk terhadap ekspor kopi dari Indonesia.

Hal tersebut tentunya sangat merugikan petani kopi dan juga neraca perdagangan kita.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor produk yang tengah dikenakan kebijakan pengamanan oleh pemerintah Filipina itu berkisar antara USD 350 juta – 400 juta per tahun atau sekitar Rp 5,67 triliun, dan ditambah dengan pendapat lainnya yang dapat mencapai USD 600 juta atau Rp 8,64 triliun.

“Sesuai arahan Pak Presiden, pertemuan ini menjadi sangat penting guna memperkuat kerja sama dalam menghadapi perdagangan global, dan sejalan dengan semangat kedua negara di Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam mendukung kemitraan ekonomi komprehensif regional,” tutur Banun.

Sementara itu, Direktur Layanan Riset Kebijakan, Kementerian Pertanian Filipina Noel A. Padre yang mewakili delegasi Filipina menyatakan, pihaknya berjanji akan segera mengomunikasikan dengan pihak terkait dinegaranya guna penerbitan CMC, paling lambat 2 (dua) bulan kedepan.

Delegasi Filipina juga menyampaikan permohonan terhadap komoditas pertanian Filipina berupa pisang cavendis, nanas dan bawang merah agar dapat masuk ke Indonesia melalui pintu pemasukan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Hal ini juga disepakati pihak Indonesia sepanjang dua persyaratan dari Indonesia terpenuhi, yakni keamanan pangan dan daerah bebas hama penyakit tumbuhan atau pest free area.

Sebagai negara mitra dagang, Barantan menyatakan siap melakukan fasilitasi sesuai dengan prosedur perkarantinaan.

“Kami akan segera menyerahkan Indonesian Quarantine Pest List bagi komoditas baru yang akan masuk Indonesia, dan kedepan hendaknya segera dibangun Manajemen Risk Communications, agar lalu lintas perdagangan komoditas pertanian Indonesia – Filipina menjadi lebih lancar,” pungkas Banun.

Pertemuan dihadiri juga oleh Duta Besar Indonesia untuk Republik Filipina, Sinyo Harry Sarundajang dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Direktur Asia Pasifik, Kementerian Luar Negeri dan pejabat dari Kementerian Pertanian.