JAKARTA (Independensi.com) – Sesuai aturan penerbangan sipil, Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap flight crew harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
Selain itu, saat sebelum terbang juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai bahwa yang bersangkutan laik untuk menerbangkan pesawat.
Selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, selain pengecekan kesehatan tersebut, Balai Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pemeriksaan narkoba kepada personel penerbangan yang akan bertugas.
“Dalam mengawal keselamatan penerbangan selama masa Nataru, Tim Balai Kesehatan Penerbangan telah melakukan tes narkoba secara random terhadap personel penerbangan di 7 bandara”, jelas Dirjen Perhubungan Udata Polana B Pramesti di Jakarta Kamis (27/12)
Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani menjelaskan metode pemeriksaan yang digunakan kepada personel penerbangan tersebut.
“Metode pemeriksaan Urin narkoba meliputi 7 parameter yaitu: THC, coccain, methamphetamin, amphetamin, ketamin, morphin, benzodiazepin”, tutur Rindu panggilan akrab Sri Murani.
Lebih lanjut Rindu merinci lokasi dan rekapitulasi personel yang telah diperiksa. Pada 24 Desember, lokasinya adalah Bandara Soekarno Hatta, sebanyak 200 Flight Crew dan 43 personel ATC kami periksa. Di hari yang sama juga melakukan pemeriksaan di Bandara Halim dengan jumlah Flight Crew yang diperiksa 46 orang.
Sebelumnya, berturut turut pemeriksaan dilakukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (20/11) jumlah yang diperiksa adalah 94 Flight Crew, Bandara Juanda Surabaya (30/11) jumlah yang diperiksa sebanyak 97 Flight Crew, Bandara Hasanuddin Makassar (4/12) 92 Flight Crew, Bandara Ngurah Rai Bali (16/12) 98 Flight Crew dan Kualanamu Medan (21/12) dengan jumlah personel yang diperiksa sebanyak 96 Flight Crew. Seluruh hasil pemeriksaannya adalah negatif.
Polana menjelaskan, hasil pemeriksaan semuanya negatif. Ini menunjukan komitmen yang kuat dari para personel penerbangan untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram yang efeknya buruk bagi kesehatan.
“Semua personel penerbangan harus bebas narkoba, dan bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR)”, jelas Polana.
Polana juga menegaskan bahwa jajarannya selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan di setiap lini penerbangan. Untuk itu Ditjen Perhubungan Udara rutin melakukan pemeriksaan pesawat dengan melakukan rampcheck maupun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap crew. “Dalam penerbangan tidak mentolerir tindakan yang dapat menjadi penghambat terciptanya keselamatan penerbangan,” kata Polana.