Ilustrasi. Rastra. (Humas Kementerian Pertanian)

Program Rastra Bantu Turunkan Angka Kemiskinan di Kota dan Desa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Peneliti Ahli Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Benny Rachman menilai program Beras Sejahtera yang dikembangkan Kementerian Pertanian (Kementan) mampu mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Benny, program Rastra adalah program subsidi beras yang berfungsi memenuhi perlindungan sosial dan kebutuhan dasar sehari-hari masyarkat Indonesia. Program ini juga mampu menurunkan angka kemiskinan baik di kota atau mereka yang tinggal di desa.

“Program ini awalnya bernama Operasi Pasar Khusus (OPK). Nah transformasi OPK menjadi Raskin mengindikasikan bahwa program ini bukan hanya untuk respon tanggap darurat semata, melainkan sebagai perlindungan sosial kepada masyarakat,” katanya.

Transformasi Pola Subsidi

Benny mengatakan, dalam rangka meningkatkan keuangan inklusif dan kesejahteraan masyarakat, maka sejak tahun 2017 lalu pemerintah sudah memulai transformasi pola subsidi menjadi pola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kementan memiliki andil cukup besar dalam program Rastra-BPNT. Sebab bicara beras dan telur, masyarakat selalu dihadapkan pada persoalan harga. Apalagi kedua jenis pangan ini adalah komoditas strategis yang menjadi konsumsi penting masyarakat Indonesia,” katanya.

Selain itu, Kementan juga berperan dalam penentuan HPP gabah-beras sebaga dasar harga penjualan beras program Rastra, dan keterlibatan Toko Tani Indonesia (TTI) sebagai salah satu e-warong program BPNT.

Sebagai upaya penyerapan gabah, kementan secara cepat telah membentuk Tim Serap Gabah Petani (Tim Sergap) sesuai implementasi Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016 Nomor 248, kemudian keputusan Nomor 225 tahun 2017 dan keputusan Nomor 172 tahun 2018.

“Untuk total kebutuhan beras tahun 2018 program Rastra dari Bulog mencapai 920 ribu ton, sedangkan untuk kebutuhan BPNT diperkirakan mencapai 938 ribu ton,” katanya.

Pentingnya Rastra BPNT

Rastra-BPNT, menurut Benny, sangat berkepentingan dalam menjaga harga beras agar tetap stabil dengan mematok Harga Penjualan Beras (HPB) Rastra yang dikelola Bulog dan HET untuk BPNT.

HPB Rastra sendiri ditetapkan bersama oleh Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Bulog, dan Kementerian Keuangan sesuai rapat koordinasi berdasarkan HET tertimbang yang disesuaikan menjadi sebeaar Rp 10.000 perkilogram.

“Sedangkan untuk program BPNT, harga beras yang dijual oleh e-warong kepada penerima ditetapkan dibawah HET beras medium dan premium di masing-masing wilayah,” katanya.

Andil Besar Rastra Dalam Kebijakan Gabah

Kebijakan Rastra memiliki andil besar dalam penyerapan gabah-beras dari petani, semakin besar kuota Rastra maka semakin besar kewajiban Bulog untuk menyerap gabah-beras dari petani.

Benny menambahkan bahwa berbagai upaya dan kontribusi yang telah dilakukan oleh Kementan dalam program Rastra-BPNT semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. “Saya yakin dengan dukungan seluruh stakeholder terkait kita mampu mewujudkan hal itu,” pungkasnya.