BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan mentolerir terhadap bangunan liar yang berdiri di tanah negara, terlebih seputar saluran irigasi dan sungai. Sebab, bangunan itu dinilai merusak lingkungan, mengganggu lalu lintas, dan mengakibatkan banjir.
Pembongkaran bangunan liar, sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu di berbagai tempat. Kali ini, Kamis (21/2/2019), sebanyak 15 bangunan yang dihuni 10 kepala keluarga di RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan dirobohkan secara paksa menggunakan alat berat.
Saat pembongkaran, sempat ada protes warga, hingga nyaris terjadi baku hantam dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP). Namun, protes warga tidak menghalangi pembongkaran. Satu persatupun banguna diratakan.
Sebum dibongkar kata Kepala Satpol PP Pemkot Bekasi, Cecep Suherlan, pihaknya sudah memberitahukan kepada pemilik bangunan. Karena sudah ada surat peringatan dan warga tetap membandel, terpaksa kita bongkar, katanya.
“Tanah ini milik irigasi, jadi warga tidak berhak untuk menempati lahan tersebut. Dan kami sudah melalui prosedur yang berlaku dan sudah melayangkan surat pemberitahuan,” katanya.
Sudarman, seorang pemilik bangunan mengakui sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan. Surat peringatan sudah kami terima sejak tahun 2017, tapi pihaknya enggan membongkar sendiri hingga terjadi pembongkaran paksa. (jonder sihotang)