Begini Protokol Kesehatan untuk Mencegah Covid 19 Masuk ke Klaster Keluarga

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kluster keluarga menjadi titik paling bahaya dalam penyebaran virus corona. Oleh sebab itu penyebaran virus di kluster keluarga harus segera dicegah, jika tidak kita terancam kehilangan orang yang kita sayangi. Ada banyak cara mencegah agar virus corona tidak sampai di kluster keluarga. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga. Protokol kesehatan ini disusun sesuai dengan arahan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan langkah strategis guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Juru bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.

Ratna juga menjelaskan terkait 4 hal yang tercakup dalam protokol kesehatan keluarga yang baru saja dirilis.

“Protokol ini mencakup 4 hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar,” ujar Ratna seperti dikutip merdeka.com dari akun Youtube Kemen PPPA, Sabtu (10/10).

Protokol kesehatan keluarga ini dapat diakses di berjarak.kemenpppa.go.id dan di website Kemen PPPA Kemenpppa.go.id. Adapun isi dari protokol kesehatan keluarga tersebut adalah sebagai berikut:

Protokol kesehatan keluarga secara umum

Perlindungan kesehatan anggota keluarga:

  • Penggunaan masker
  • Menjaga jarak dengan orang lain
  • Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik atau gunakan hand sanitizer
  • Hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar rumah bersama orang lain
  • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Batasi diri berinteraksi/kontak langsung dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, semprot disinfektan ketika menerima paket
  • Jangan ada yang merokok di dalam rumah
  • Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin (jika berlanjut hubungi dokter/tenaga kesehatan)
  • Perawat anggota keluarga yang rentan harus menerapkan protokol kesehatan

Perlindungan khusus anggota keluarga rentan dan berisiko

  • Pastikan mendapat pelayanan kesehatan esensial berkala
  • Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
  • Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/komorbid/pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan/kontrol rutin
  • Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas
  • Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat/fasilitas umum

Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan baik

Disinfeksi/membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala

Protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar

  1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT/ RW/ Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat
  2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR
  3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
  4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
  5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19
  6. Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
  7. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah
  8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan
  9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS

Protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah

  1. Menerapkan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan
  2. Pastikan diri dalam kondisi sehat
  3. Ketika sampai rumah jangan langsung menyentuh barang atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian

Protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar

  1. Jangan panik karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh
  2. Terapkan protokol kesehatan 3M
  3. Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
  4. Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing
  5. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari COvid-19 dan bantu pemenuhan logistik bagi warga yang jalani isolasi mandiri/ lanjut usia yang tidak memiliki keluarga
  6. Laporkan kepada satgas Penanganan Covid-19/ RT/ RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah

Pada kesempatan yang sama, Ratna juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah menyusun dan menyebarluaskan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk kampanye 3M. Dalam upaya ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan berbagai mitra seperti organisasi perempuan, lembaga masyarakat, forum anak, dan media massa.

Selain itu, Kemen PPPA juga akan terus melakukan program-program yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19 seperti layanan konseling serta layanan psikologi kepada perempuan dan anak, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.