Driver Ojek Online : Menhub Tawarkan Tarif Rp 2.400 – Rp 2.800 per Km

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan terkait ojek online (ojol). Aturan ini mengatur berbagai aspek termasuk di dalamnya soal tarif. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai besaran tarif untuk ojol.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memberikan informasi mengenai penawaran pemerintah untuk tarif ojol. Dia menyebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menawarkan tarif Rp 2.400 hingga Rp 2.800/km.

Tarif ini menimbang agar konsumen tidak terlalu terbebani sehingga beralih ke angkutan lain. Angka ini di bawah usulan para driver ojol sebesar Rp 3.000/km. “Pak Menhub menawarkan kepada kami Rp 2.400 hingga Rp 2.800/km. Kami belum setuju, karena pertimbangan Kemenhub menjaga konsumen agar tidak lari, beralih angkutan,” katanya seperti dikutip detik.com, Kamis (14/3/2019).

Hal itu dibantah oleh driver. Igun menilai, kalaupun konsumen meninggalkan ojol sifatnya hanya sementara. Dia bilang, ojol menawarkan jasa poin ke poin yang tak dimiliki oleh angkutan jenis lain. “Karena kebutuhan point to point transportasi yang dibutuhkan masyarakat, tinggal pesan depan rumah sudah datang, lalu sampai tempat tujuan,” ujarnya.

Dia yakin, konsumen akan kembali memakai ojol dengan pertimbangan praktis dan efisien. “Karakteristik ini tidak ada di angkutan umum lain. Jadi pertimbangan konsumen memakai pertimbangan praktisnya, efisiensinya juga. Kami tidak khawatir konsumen lari dengan biaya jasa Rp 3.000/km,” tutupnya.