Jakarta (Independensi.com)
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap terpidana Herman penjual ikan yang menjadi buronan kasus tindak pidana perusakan barang yaitu pagar bangunan milik pemerintah, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Terpidana Herman yang menjadi buronan pihak Kejari Bandar Lampung sejak Oktober 2018 ditangkap saat berada di Jalan Drs Warsito Nomor 02 Kupang Kota Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Rabu (3/4/2019) terpidana ditangkap setelah berhasil dipancing untuk bertemu aparat kejaksaan yang berpura-pura mau membeli ikan.
Awalnya Tim tangkap buronan atau Tabur Kejati Lampung dapat informasi terpidana menjadi penjual ikan di Bandar Lampung. Setelah Tim memperoleh nomor Handphone terpidana kemudian menghubunginya dengan berpura-pura memesan ikan.
“Setelah terpidana setuju dan sepakat bertemu, Tim meluncur ke lokasi pertemuan dan langsung mengamankannya untuk kemudian diserahkan ke Kejari Bandar Lampung untuk dieksekusi ke LP Kelas I Bandar Lampung,” kata Mukri.
Dia menyebutkan terpidana ditangkap merujuk putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016.
Dalam putusannya PN Tanjung Karang menghukum Herman tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan Pengrusakan barang atau melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.
Putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 dan Mahkamah Agung Nomor : 1462K/PID/2016. Mukri menyebutkan terpidana Herman adalah buronan ke-44 yang berhasil ditangkap melalui program Tabur 31.1 (MUJ)