Perusak Kepribadian dan Sportivitas

Loading

Independensi.com – Ketika Ir. Suratin Sosrosoegondo mendirikan Persatuan Sepabola Seluruh Indonesia (PSSI) 19 April 1930, pasti tidak terpikirkan “angin puting beliung” yang menghantam kepengurus organisasi olahraga sepabola nasional itu.

PSSI didirikan di Solo dengan Ketua Umum pertama Suratin bersama Daslam Hadiwasito dari Persatuan Sepakbola Mataram (PSM) Jogja, Sjamsoedin dari Voetbalbond Indonesia Jacatra(VIJ) Jakarta, Gatot dari Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond (BIVB) Bandung, serta klub-klub lain, dalam kongres PSSI di Solo, yang pada awalnya dianggap sebagai sarana pemersatu bangsa sekaligus alat perjuangan melawan penjajah melalui olah raga.

Olahraga yang dibawa penjajah tersebut bermula pada 1920-an banyak  berdiri klub-klub sepakbola. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB) dan berganti menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU) yang merupakan PSSI-nya Hindia Belanda.

Sedangkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI sendiri baru terbentuk tiga tahun kemudian, yakni pada 19 April 1930 karena adanya diskriminasi terhadap klub-klub pribumi.

Kalau dulu Ir. Suratin bersusah payah membentuk PSSI, sekarang pengurus-nya justru bagaikan “pagar makan tanaman”, pengurus PSSI sebagai pembina ternyata justru sebaliknya “memperdagangkan jiwa raga” dan keringat pemain dengan mengatur skor pertandingan.

Perbuatan  yang merendahkan harkat dan martabat serta merusak kepribadian dan sportivitas itulah yang menghantarkan mantan Sekjen PSSI yang kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono meringkuk di tahanan Polda dengan dugaan menghilangkan dan merusak barang bukti.

Joko Driyono (Jokdri-panggilan akrabnya) menjadi Plt Ketum setelah Edy Rahmayadi mengundurkan diri di Kongres PSSI di Bali beberapa waktu lalu. Jokdri menjadi Tersangka ke-15 sebagai perusak barang bukti dengan pemberatan, serta tiga orang suruhannya.

Sebelumnya Kepolisian dengan Tim Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 11 orang Tersangka antara lain: eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasitan PSSI, ML. Anik berperan sebagai perantara menyalurkan uang untuk praktek pengaturan skor. Polisi juga menetapkan Pemilik PS Mojokerto (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangkayang memberi dan menerima uang dari lima tersangka sebelumnya.

Pengaturan skor pertandingan sepakbola sebenarnya bukan kasus baru, setelah sepakbola itu berfungsi ganda sebagai olahraga dan hiburan berkembang menjadi bisnis dan industri yang menggiurkan, tetapi masih sebatas di kalangan spekulan dengan adu taruhan, belum seperti di Indonesia dilakukan pengurus PSSI, Klub dan Perserikatan serta wasit dan pemain atau stake-holder (pemangku kepentingan). Semula masih sebatas tebak-tebakan klub atau kesebelasan mana yang perolehan gol tertinggi, tidak pada pengaturan skor atau atau mengatur kesebelasan tertentu supaya kalah.

Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya tegas memberantas mafia bola dan harus menyapu bersih semua yang terlibat, karena sudah menahun, massif dan terstruktur kejahatan tersebut merusak persepakbolaan kita.

Tindakan mereka yang terlibat dalam match fixing (pengaturan skor) tersebut selain melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan juga melanggar etika dan moral, melawan nalar manusia normal dan akal sehat.

Pengurus PSSI, Liga maupun Perserikatan adalah Pembina dan pelindung bagi para pemain untuk meraih kemenangan untuk keharuman nama bangsa, klub dan perserikatan tetapi di salahgunakan dengan memperdagangkan keringat pemain yang mempertaruhkan jiwa raga dilapangan guna kepentingan diri sendiri, kejam.

Tidak sulit bagi Kepolisian mengungkap kejahatan pengatur skor pertandingan itu sebagai bhayangkara negara, peng-Abdi Utama bagi Nusa Bangsa, Polisi tertantang secara moral mengikis habis kejahatan terencana oleh elit sepakbola tersebut.

“Penyakit pengaturan skor” itu tidak terjadi kemarin sore karena sudah merasuk ke sendi-sendi kepengurusan, mustahil hanya yang 15 orang itu yang bertanggung jawab dan Polri dituntut untuk mengungkap semua yang terlibat. Untuk itu masih dibutuhkan kerja keras Penyidik dan kemauan politik semua pihak dan Kepolisian diharapkan tidak pilih bulu, pilih kasih atau pandang bulu, akan tetapi akan menindak siapa saja yang berbuat harus bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku, sebab perbuatan itu juga melanggar etika dan moral. (bch)