21 Juta Pelanggan PLN yang Terkena Pemadaman Listrik Berhak Dapat Kompensasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sekitar 21 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Jabodetabek dan sekitarnya yang terkena pemadaman listrik berhak mendapat kompensasi dari PLN.

“Bahwa kemudian yang terdampak 21 juta pelanggan. Itu mungkin sudah disampaikan oleh PLN sebagai operator. Dan seharusnya memberikan, wajib malah memberikan kompensasi itu. Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan kasih uang tapi pengurangan kWh-nya. Itu mekanismenya,” katanya, di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).

Rida mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan kurang lebih Rp 1 triliun. Untuk detilnya, dia meminta agar ditanyakan langsung ke perusahaan. “Kurang lebih Rp 1 triliun. Plus minus Rp 1 triliun kan masih dihitung oleh temen-temen PLN. Kalau mengejar tepatnya temen-temen bisa kejar PLN. Mereka kan punya data detilnya,” terangnya.

Dari data PLN yang tersebar ke awak media, pelanggan yang terdampak 21,9 juta. Kemudian, nilai kompensasinya Rp 839,8 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pelanggan yang terkena dampak bermacam-macam, ada rumah tangga hingga industri. “Yang terdampak 2 hari, ada sosial industri ada pelanggan khusus,” katanya. (dan)