Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Achmad Muhdor

Kejari Sorong Tahan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaaan Negeri Sorong  menahan HBS alias MH tersangka kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 1.100 meter kubik dari CV ATI dan CV STI yang disidik penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Penahanan dilakukan setelah Kejari Sorong, Papua Barat menerima penyerahan tersangka HBS alias MH berikut barang-buktinya dari PPNS Kementerian LHK pada Senin (8/4/2019) pekan lalu.
“Ya tersangka HBS kita lakukan penanahan selama 20 hari setelah kita terima dari penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Achmad Muhdor saat dikonfirmasi Independensi.com, Senin (15/4/2019).
Muhdor mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari perkara dari tersangka selain sedang menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan.
“Kita pelajari dulu, biar sidangnya siap,” katanya. Adapun penyerahan tersangka dan barang-bukti dilakukan setelah Kejaksaan Agung yang menerima dan meneliti berkas dari penyidik Kementerian LHK menyatakan berkasnya telah lengkap atau P21.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 86 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 milar.
Terkait kayu ilegal asal Papua kedua perusahaan yaitu CV ATI dan CV STI dengan tersangka yang sama juga diduga terlibat kasus kayu ilegal dalam 81 kontainer yang disita di Surabaya, Jawa Timur. (MUJ)