JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan kecurangan untuk segera datang ke KPU dan menjelaskan secara transparan dan terbuka di mana letak kecurangan itu terjadi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasym Asy’ari, mengatakan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menuduh KPU melakukan kecurangan. Sebagaimana diketahui, KPU dituduh melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
“Kalau mau tabayyun, mau klarifikasi, ke KPU. Kami kan terbuka setiap hari. Tugas KPU utama itu ada dua yakni melayani pemilih dan melayani peserta pemilu,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4) malam.
Hasyim juga mempersilahkan pihak-pihak yang menuduh KPU curang untuk melaporkan ke Bawaslu. Jika KPU diduga melanggar aturan, maka salah satu mekanisme hukumnya ke Bawaslu. “Ya silahkan ke Bawaslu, kalau itu dianggap pelanggaran ke sana (Bawaslu),” lanjut dia.
Dia menegaskan, sesuai dengan prinsip hukum, setiap orang yang mendalilkan sesuatu, maka harus membuktikan dalil tersebut. Menurut dia, ketika ada pihak yang menuduh KPU curang, maka beban pembuktian terletak pada pihak yang menuduh.
“Bukan dibiarkan, secara hukum orang itu kan prinsipnya barang siapa mendalilkan, harus membuktikan. Kalau orang nyebut curang nyebut manipulasi, beban pembuktian kepada yang ngomong,” imbuhnya.