Selama Bulan Ramadhan di Pekanbaru: Pemkot Beri Ijin Buka Rumah Makan Non Muslim

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Hingga memasuki hari ke-11 bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan 147 ijin buka terhadap rumah makan dan restoran non muslim di Kota Pekanbaru. Pemberian ijin itu sebagai wujud toleransi dari Pemko Pekanbaru kepada warga yang non muslim dalam membuka usahanya serta melayani warga yang tidak berpuasa.

Jika dilihat pengurusan ijin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada tahun 2019 ini, nampaknya menurun dari perusahaan rumah makan dan restoran yang mengurus ijin pada tahun lalu. Karena pada bulan ramadhan 2018 lalu, pihak rumah makan dan restoran yang mengurus ijin jumlahnya mencapai 155 ijin. Sementara ramadhan 2019 ini, hanya 147 pengusaha rumah makan dan restoran yang mengurus ijin, kata Muhammad Jamil – Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

Dijelaskan, sesuai keputusan Walikota Pekanbaru, para pengusaha non muslim dalam mengurus ijin rumah makan dan restoran agar bisa buka selama bulan ramadhan, tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja, para pengusaha yang non muslim, jika ingin membuka usahanya selama bulan puasa, dalam rangka menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, harus mengurus ijinnya.

Jamil menilai, berkurangnya pengusaha rumah makan dan restoran dalam mengurus ijin tahun ini, ada beberapa hal sebagai penyebabnya. Kemungkinan usahanya sudah tutup, atau kekurang-sadaran pengusaha rumah makan dan restoran itu sendiri sehingga tidak mau menngurus ijin. Pengurusannya hanya 1 hari dan pengurusan rumah makan dan restoran non muslim ini, tidak dipungut biaya.

Kita menghimbau kepada pengusaha rumah makan dan restoran yang belum mengurus ijinnya, agar segera datang ke kantor DPM-PTSP. Pengurusannya tidak rumit, tidak dipungut biaya. Waktu pengurusannya hanya 1 hari bahkan bisa dalam waktu 1 jam, yang penting bawa spanduk sendiri. “Begitu datang, mereka langsung diberi nomor izin di spanduk tanpa dipungut biaya,” kata Jamil. (Maurit Simanungkalit)