Operator kapal hanya diperbolehkan menaikkan jumlah penumpang maksimal 25 persen dari kapasitas angkut. Itupun harus dilengkapi dengan jumlah life jacket dan pelampung keselamatan

Dirjen Hubdat Ingatkan Operator Kapal Jangan Main-Main Dengan Jumlah Manifest

Loading

BANYUWANGI (independensi.com) – Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyelenggara pelabuhan dan operator kapal yang beroperasi di lintasan Ketapang Gilimanuk untuk tidak main-main dengan jumlah manifest penumpang.

Peringatan Dirjen Perhubungan Darat itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kapolres Banyuwangi AK P Taufik Herdiansyah Zeinardi, GM ASDP Indonesia Ferry cabang Ketapang-Gilimanuk Fahmi Alweni, Kepala Syahbandar Banyuwangi Letkol Mar Agus Winartono di ruang rapat Kantor ASDP Indonesia Ferry cabang Ketapang, Minggu (26/5).

Dirjen Budi mengatakan, kita harus tegas terhadap manifest penumpang. Masalah administrasi seperti nama dan alamat bisa belakangan, tapi jumlah manifest harus pas jumlahnya.

“Kita jangan main-main dengan manifest. Jika ada apa-apa habis kita. Jika ada kejadian kecelalakaan, urusannya hukan cuma nasional tapi dunia internasional. Jadi mau tidak mau suka tidak suka kita harus tegas dengan manifest,” tegas Budi.

Atas peringatan Budi tersebut Fahmi menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk bersikap tegas terhadap jumlah penumpang yang akan menyeberang pada lintasan Ketapang Gilimanuk.

Kepala Syahbandar Banyuwamgi Agus Winartono juga menyatakan kesiapannya untuk mengawasi manifest. “Saya tidak mau kejadian tahun lalu terulang. Dalam daftar manifest jumlahnya hanya 260 orang lebih tapi setelah dievakuasi jumlahnya lebih dari 400 orang lebih,” kata Agus.

Dirjen Budi minta semua pihak untuk melakukan pengawasan terkait manifest ini. BPTD Jawa Timur selaku perwakilan Ditjen Perhubungan Datat di daerah juga harus ikut mengawasi.”BPTD juga harus ikut mengawasi soal manifest ini,” ujar Budi.

Dijelaskan oleh Budi, Kemenhub memang memberikan batas toleransi terhadap kelebihan jumlah penumpang yang naik dibanding kapasitas kapal. Batas toleransinya sebanyak 10% atau bisa sampai 25% jika kondisi memungkinkan. (hpr)