Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dihukum delapan tahun penjara

Diwarnai Dissenting Opinion, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dihukum Delapan Tahun Penjara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djadja Subagdja, Senin (10/6/2019).

Dalam putusan yang diwarnai dissenting opinion salah satu anggota majelis hakim, Karen dinyatakan secara bersama-sama terbukti korupsi dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Perbuatan Karen, ungkap majelis hakim, dilakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Adapun perbuatan Karen yaitu memutuskan untuk investasi ‘participationg interest’ di Blok BMG Australia tanpa adanya ‘due dilligence’ dan analisa risiko yang ditindaklanjuti penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Akibatnya, tutur majelis hakim, negara telah dirugikan sebesar Rp568,066 miliar dan sebaliknya perbuatan Karen dan kawan-kawan memperkaya orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia sebagai pengelola dari Blok BMG.

Namun majelis hakim di dalam putusannya tidak membebani Karen untuk membayar uang pengganti dengan alasan mantan Dirut Pertamina tersebut tidak terbukti menerima uang terkait investasi tersebut.

Padahal jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung selain menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam tuntutannya juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar

Atas putusan tersebut Karen yang dinyatakan terbukti korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merasa keberatan dan langsung banding.

Sementara salah satu anggota majelis hakim beranggota lima orang, yaitu Anwar melakukan dissenting opinion dengan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Dalam kasus ini dua mantan anak buah Karen lebih dahulu dihukum. Keduanya yaitu Bayu Kristanto Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan.

Keduanya seperti juga Karen dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.(MUJ)