Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad

Polda Riau Bantah Wakil Bupati Bengkalis Tersangka

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Kepala Bidang Humas Polda Riau membantah informasi yang mengabarkan bahwa Muhammad Wakil Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Kalau gelar perkara terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir, benar dilaksanakan dan baru selesai digelar di salah satu ruangan Ditpikor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/6) sekitar pukul 13 Wib.

Saat gelar perkara, pihak Bareskrim mendengarkan paparan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara. Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto yang juga dibenarkan Ditreskrimsus Polda Riau Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan (dihubungi melalui telepon selulernya dari Mapolda Riau) Kamis, (13/6/2019) malam.

Menurut Sunarto, dari gelar perkara itu tentu menghasilkan suatu keputusan, namun tidak terkait penetapan Muhammad sebagai tersangka. Hasil (gelar perkara) masih perlu pendalaman lagi, dan masih akan ada gelar perkara berikutnya dengan Karo Wasidik, ujar Sunarto yang juga dibenarkan Gideon seraya menegaskan bahwa Muhammad belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dikabarkan telah menyandang status tersangka, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir. Kabar penetapan Muhammad sebagai tersangka itu diketahui dari nota dinas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang beredar di masyarakat. Konon kabarnya, nota dinas itu bernomor : B/ND-23/VI/2019/Ditpidkor tertanggal 13 Juni 2019.

Nota dinas itu ditujukan kepada sejumlah pihak di internal Ditpidkor Mabes Polri berdasarkan rujukan surat Kapolda Riau Nomor : B/639/VI/RES.3.3.5/2019/Reskrimsus tertanggal 11 Juni 2019 perihal Permohonan Gelar Perkara. Berdasarkan surat rujukan tersebut, maka pihak-pihak yang menerima nota dinas tersebut diminta hadir mengikuti gelar perkara kasus tersebut atas nama tersangka Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Berita bahwa Muhammad Wakil Bupati Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, membuat heboh warga di Provinsi Riau. Sebab, belum lama ini, KPK baru menetapkan Amril Mukmin Bupati Bengkalis sebagai tersangka.

Menurut kabar yang beredar, Muhammad diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir. Proyek tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.

Dalam kasus ini, Muhammad diketahui merupakan pesakitan ke-empat. Adapun tiga pesakitan lainnya adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalango Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Saat ini, perkara ketiganya telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (Maurit Simanungkalit)