Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono mengatakan pihak kepolisian sebaiknya menghentikan penyidikan kasus dugaan makar terhadap tiga tersangka yaitu Kivlan Zen, Eggy Sudjana dan Soenarko.
Suhardi beralasan pihak kepolisian akan mengalami kendala yang berat dalam mengembangkan dan membuktikan motif utama dari para tersangka yaitu melakukan makar dalam rangka menggulingkan pemerintah yang sah.
“Masalahnya seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dilakukan pada saat acara pesta demokrasi, yaitu pemilihan presiden priode 2019-2024,” kata Suhardi kepada Independensi.com, Rabu (19/6/2019) menanggapi perkembangan kasus makar yang disidik kepolisian.
Oleh karena itu dia menilai motifasi awal dari para tersangka adalah bertujuan memenangkan pasangan calon presiden yang diusungnya yaitu pasangan calon nomor 02 Prabowo-Sandi
“Jadi bukannya bermotif untuk menggulingkan kekuasaan atau pemerintahan yang sah. Sehingga jika delik makar dipakai menjerat para pelaku, dari segi motifasi atau motif sulit nantinya dibuktikan di dalam sidang,” tuturnya.
Dikatakannya juga dengan keadaan situasi dan kondisi seperti itu dapat diambil suatu deskripsi yang bersifat hipotetis bahwa penegakan hukum nyaris sulit dilaksanakan secara normal oleh aparat penegak hukum
Selain itu, kata dia, penghentian penyidikan untuk menghindari error in subyekto dan error in obyekto mengingat ada potensi yang sulit terhindarkan dari perpektif perluasan perbuatan atau deelneming sebagaimana rangkaian dalam pasal 55 KUHP.
“Sehingga akan sangat luas jika delik makar digelar,” tutur dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Universitas Mathla’ul Anwar, Banten ini.
Secara teknis juridis, ungkap Suhardi, rangkaian perbuatan tersebut mencakup subyek hukum yang sangat banyak. “Misalnya siapa aktor intelektualnya, siapa aktor dilapangan yang bersifat aktif, siapa aktor penyandang dananya dan siapa saja pelaku dilapangan atau eksekutor,”
Dia menyatakan jika penyidik kepolisian menghentikan penyidikan bersamaan dengan berakhirnya pesta demokrasi, maka secara hukum Polri tidak melanggar hukum.
“Karena dari perspektif salah satu dari tujuan hukum sudah tercapai yaitu memberi pelajaran atau edukasi kepada Kivlan Zein, Eggy Sudjana dan Soenarko untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak dalam suatu negara hukum,” ucapnya.
Namun, ditegaskannya, untuk perbuatan pidana yang dapat dikategorikan sebagai kriminal dalam tindak pidana umum yang dilakukan pelaku kriminal dalam masa pesta demokrasi maka penegakan hukum dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MUJ)