Selain inswntif fiskal, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Sektor Penerbangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah akan mengeluarkan deregulasi untuk industri penerbangan nasional guna membantu efisiensi biaya di maskapai, berupa pemberian insentif fiskal.

Adapun kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah dalam bentuk insentif fiskal yaitu untuk :

a.Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Selain insentif fiskal, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

Demikian tiga poin hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, Kamis (20/6), di Jakarta.

Rakor yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi; Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti; Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol; Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas; Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Darnin menjelaskan, rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala.

Pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara. (hpr)