Jaksa Agung: Tidak Ada Larangan Jaksa Jadi Pimpinan KPK

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada satupun ketentuan atau pun undang-undang yang melarang unsur jaksa menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Prasetyo bahkan menyebutkan dalam pasal 21 ayat 5 Undang-Undang tentang KPK justru menganjurkan, karena ketentuan pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK terdiri dari penyidik dan penuntut umum.

“Jaksa kan punya kualifikasi sebagai penuntut umum, dan tugasnya memang sebagai penuntut. Apalagi di KPK nanti banyak hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, mulai penuntutan, upaya hukum hingga eksekusi. Tentu jaksa punya kualifikasi untuk itu, termasuk menyidik,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Namun, ujar Prasetyo, terpilihnya calon yang berasal dari jaksa menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK priode mendatang tergantung panitia seleksi dan proses di Dewan Perwakilan Rakyat.

Tapi yang jelas, kata Praseyo, pihaknya mengajukan lima nama jaksa yang dianggap cocok menjadi calon pimpinan KPK untuk merespon permintaan dari pansel pimpinan KPK diketuai Yenti Ganarsih.

“Selain ada juga sejumlah pihak yang menghendaki unsur jaksa menjadi salah satu pimpinan KPK mendatang,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Oleh karena itu pihaknya juga tidak begitu saja menyodorkan nama jaksa  untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. “Kita sudah seleksi lebih dahulu. Baik dari sisi pengalaman, wawasan dan kredibilitasnya.”

“Jadi sekarang silahkan saja. Kalau diterima (memimpin KPK—Red) silahkan, dan kalau tidak ya kita kerja sendiri,” kata mantan JAM Pidum ini.

Ke lima jaksa lolos seleksi tahap awal atau seleksi administrasi capim KPK bersama 187 peserta lainnya yaitu Sugeng Purnomo, M Rum, Ranu Mihardja, Johanis Tanak, dan Supardi.

Sugeng Purnomo dan M Rum masin-masing adalah Kepala Kejaksaan Tinggi. Sugeng Kajati Sumatera Selatan dan M Rum Kajati Sulawesi Tengah.

Sementara itu Johanis Tanak Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada JAM Datun. Ranu Mihardja Kepala Pusat Diklat Managemen dan Kepemimpinan pada Badilkat Kejaksaan dan Supardi Koordinator pada JAM Pidsus.(MUJ)