![]()
BEKASI (Independensi.com)- Dampak pemisahan aset antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, segala daya upaya dilakukan. Intinya, potensi yang ‘hilang’ harus kita tutup.
“Apapun yang kita lakukan, sepanjang kita masih menjadi keluarga besar Perumda Tirta Bhagasasi, maka yang kita lakukan adalah demi kebaikan dan kemajuan perusahaan. Termasuk, menutupi potensi yang hilang pasca pemisahan aset,” tegas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, Reza Lutfi, kemarin.
Penjelasan itu disampaikan mengingat penyelesaian pemisahan aset antara Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi semakin mendekati tenggat waktu. Sesuai kesepakatan kedua kepala daerah, antara Bupati dan Wali Kota Bekasi, bahwa dalam surat perjanjian yang disepakati, penyerahan aset tahap ke empat, yakni pertengahan tahun 2026.
Sebagaimana diakui Reza, dampak yang ditimbulkan pasca pemisahan aset, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi mulai dari berkurangnya jumlah pelanggan hingga penurunan omzet perusahaan. Atas pemisahan aset tersebut, setidaknya 80.000 pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi beralih ke Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Jadi, kami Perumda Tirta Bhagasasi, telah siap menerima segala konsekuensi yang terjadi pasca pemisahan aset tersebut. Dan sebagai upaya agar tetap pendapatan perusahaan ada pengganti aset yang diserahkan, kita terus menambah pelanggan baru di wilayah Kabupaten Bekasi, ucapnya.
“Siap tidak siap, harus siap. Karena, itu bagian dari komitmen kita terhadap perjanjian kerja sama yang kita tanda tangani,” tegas Reza Lutfi.
Pasca-serah terima aset kepada Pemerintah Kota Bekasi menjadi fokus bersama seluruh jajaran Perumda Tirta Bhagasasi. Bagaimana kita persiapkan kondisi yang akan datang, itu yang menjadi PR kita bersama, tuturnya.
PP 54 Tahun 2017
Bagaimana agar aset yang ‘hilang’ kembali, modal pertama kita, yakni membangun soliditas seluruh pegawai yang tergabung dalam keluarga besar Perumda Tirta Bhagasasi. Lalu, yang kedua membangun idealisme yang tinggi terhadap Perumda Tirta Bhagasasi.
Sebelumnya, sejumlah wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi telah diserahkan oleh Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Adapun wilayah pelayanan yang sudah diserahkan, Cabang Wisma Asri, Cabang Rawa tembaga, Cabang Rawalumbu, Kantor Cabang Pembantu Pondokgede, Cabang Pembantu Harapan baru, dan Kantor Pembantu Setia mekar.
Penyerahan aset yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, sejak 2002, kepemilikan dan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 1981, dikelola bersama kedua pemerintah daerah. (jonder sihotang)

