![]()
BEKASI (Independensi.com)-Selain bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengolah dan menangani sampak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pemerintah Daerah setempat yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali melakukan terobosan baru.
Melalui pembinaan pembentukan Bank Sampah tingkat RW se-Kabupaten Bekasi , ditargetkan tahun 2026 terwujud gun memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya (hulu).
Penjelasan itu disampaikan Ketua Tim Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Nurul Fitria, kemarin
Adapun tujuan utama program pembentukan Bank Sampah tingkat
Langkah ini merupakan implementasi amanat Undang- Undang (UU) 18 Tahun 2008 (Tentang Pengelolaan Sampah). Dalam UU ditegaskan bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban masyarakat.
Pasal 12 undang-undang secara tegas menyatakan, bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, salah satu pilar utamanya adalah pemilahan sejak dari rumah.
Disebut, perkembangan program pembinaan bank sampah di tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi, kinksaat sedang mengalami transformasi yang positif dan strategis.
Dengan kehadiran bank sampah, bahwa sampah tidak lagi dibuang, tetapi habis di tingkat RW karena diolah menjadi sumber ekonomi dan ketahanan pangan.
Diprogramkan, ke depan, Pemkab Bekasi berharap budaya memilah sampah menjadi gaya hidup masyarakat sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah berbasis circular economy menuju konsep zero waste. (jonder sihotang)

