Jakarta (Independensi.com)
Mantan Kajati Jawa Tengah Sadiman yang kini menjabat Sekretaris JAM Pembinaan ternyata sudah dijatuhi sanksi hukum disiplin menyusul hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait rencana penuntutan atau rentut terhadap terdakwa kasus pidana kepabeanan Surya Sudharma.
“Sudah kok. Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Muhammad Yusni kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Namun Yusni tidak mau mengungkap secara terbuka sanksi hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepada Sadiman. Dia meminta untuk menanyakannya kepada Kapuspenkum Kejagung.
“Silahkan tanya kepada Kapuspenkum. Karena soal sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan sudah kita infokan kepada Kapuspenkum,” kata mantan Kajati Sumut ini.
Sementara mantan anak buah Sadiman, Kusnin selain telah dicopot dari jabatan Aspidsus Kejati Jateng juga segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang dengan sangkaan menerima suap terkait rentut terdakwa Surya Sudharma.
Informasi diperoleh berkas Kusnin bersama dua mantan anak buahnya M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan yang juga menjadi tersangka telah dilimpahkan Tim Jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (12/12/2019).
Seperti diketahui dalam kasus pelanggaran pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan, terdakwa Surya Sudharma yang kini juga jadi tersangka penyuap Kusnin, hanya dituntut satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Namun hakim Pengadilan Negeri Semarang ternyata tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan kemudian menghukum Surya Sudharma dua tahun penjara.(MUJ)