Tim Gerak Cepat telah bergerak dalam penanganan kasus Demam Babi Afrika atau lebih dikenal dengan African Swine Fever di Sumatera, 24 Desember 2019.

Tim Gerak Cepat Kementan Sudah Bergerak Tangani ASF di Sumut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan bahwa Posko Darurat dan Tim Gerak Cepat telah bergerak dalam penanganan kasus Demam Babi Afrika atau lebih dikenal dengan African Swine Fever (ASF). Hal ini disampaikan oleh Dirjen PKH, I Ketut Diarmita di Jakarta, 24 Desember 2019.

“Posko darurat telah dibentuk disemua tingkatan mulai dari Pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan. Saat ini jumlah posko di tingkat kecamatan sudah berjumlah 102 posko, hampir sesuai dengan jumlah kecamatan tertular” jelas Ketut.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kejadian penyakit ASF di Sumut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 820/Kpts/PK.32/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever/ ASF) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Desember 2019. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyebab utama kematian babi di Sumut disebabkan oleh ASF.

Ketut menyampaikan bahwa pengendalian ASF di Sumut telah dilakukan secara terintegrasi oleh Tim Gabungan antar instansi daerah yang melibatkan unsur Tim Gerak Cepat (TGC) Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi bersama Dinas PU, Dinas Kesehatan dan juga Kepolisian.

“Salah satu permasalahan yang ditangani bersama TGC dengan kepolisian adalah penanganan bangkai babi yang dibuang ke sungai. Hal ini terjadi pada awal-awal kasus kematian babi di Sumut bulan Oktober 2019”, ungkapnya.

Melalui kerjasama dengan kepolisian ini, Ketut menambahkan bahwa telah dilakukan pengawasan agar pembuangan bangkai babi dapat dicegah, dan bersama Tim Gabungan dilakukan pengumpulan serta penguburan bangkai ternak babi.

“Saat ini kasus pembuangan bangkai tersebut telah menurun akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan. Pengawasan diperlukan selain untuk masalah pembuangan bangkai juga untuk pengawasan lalulintas ternak babi dan produknya”, jelasnya.

Ketut juga menyampaikan dukungannya untuk Pembentukan Tim Khusus Kepolisian di Sumut dalam penanganan kasus penyakit ASF ini. Menurutnya, hal ini merupakan kelanjutan kerjasama yang sudah terjalin dan sangat membantu TGC dalam upaya dalam pengendalian penyakit ASF di Sumut.

“Tim Gerak Cepat Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan dan Dinas Provinsi saat ini tetap melanjutkan pelaksanaan kegiatan di posko darurat dan lapangan untuk mengawasi lalulintas ternak babi, sosialisasi, dan bimbingan teknis tentang ASF. Kementan juga telah mengalokasikan APBN sebesar lima milyar rupiah untuk mendukung operasional di lapang”, tambah Ketut.

Sebelumnya sudah diberitakan bahwa penyakit ASF telah terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), sampai minggu ke-2 Desember 2019, total kematian ternak babi yang terjadi di Sumut dilaporkan mencapai 28.136 ekor. (wst)