Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua dari kiri) menyaksikan salah satu Asisten menandatangani perjanjian kinerja dalam apel kerja gabungan.

Pimpin Apel Gabungan, Kajati DKI Jakarta Ingatkan Jajarannya agar Tidak Lakukan Perbuatan Tercela

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengingatkan jajarannya untuk selalu tetap memperhatikan performa dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta tetap berpedoman pada standar operasional prosedur.

“Selain itu agar tidak melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan,” kata Asri ketika memimpin apel kerja gabungan jajaran se-Kejati DKI Jakarta dan penandatanganan perjanjian kinerja bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/01/2020).

Dia pun meminta jajarannya bekerja sesuai tujuh arahan Jaksa Agung yakni upaya menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi, menegakan hukum guna mendukung investasi, berkonsentrasi pada penyelamatan aset pusat/daerah, pemanfaatan aset IT guna mendukung tugas, menciptakan pengawasan yang ketat guna konsistensi WBK/WBBM.

Kemudian, kata Asri, untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan dapat mengimplementasikan optimalisasi kinerja yang efektik dan efisien dalam skala nasional.

Dia pun menyampaikan agar jajarannya harus bekerja dengan semangat sebagaimana ketentuan dan selalu konsisten dalam menjaga soliditas.

“Karena dengan semangat dan kebersamaan jajaran Kejati DKI Jakarta dapat melaksanakan tugas kedepan yang lebih baik sekaligus menjaga kehormatan institusi,” ucap mantan Aspidum Kejati Jawa Barat ini.

Apel kerja gabungan dihadiri juga Wakajati Sarjono Turin, para Asisten, Kajari, Koordinator, Kabag TU serta para pejabat eselon IV dan V dan Jaksa fungsional di Kejati DKI Jakarta dan Kejari se-DKI Jakarta.

Sementara penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan para Asisten dan Kajari di lingkungan Kejati DKI Jakarta di depan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra.

Ada lima tujuan ditandatangani perjanjian kinerja tersebut yang didasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integeritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja.

Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi.

Keempat, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah.

Terakhir ke lima sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.(muj)