Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Korek Keterangan Saksi Konsultan Akuntan Publik yang Pernah Audit Keuangan Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung secara maraton kembali memeriksa 10 dari rencana 11 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (30/01/2020)

Dari kesepuluh saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus untuk dikorek keterangannya hingga malam hari itu, dua saksi berasal dari Konsultan Akuntan Publik/KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Kamis (30/01/2020) kedua saksi dari KAP masing-masing Angelique Dewi Daryanto dan Jusuf Wibisana.

“Keduanya dipanggil dan dimintai keterangan karena pernah sebagai petugas yang mengaudit keuangan dari PT Asuransi Jiwasraya tahun 2016 dan 2017,” ungkap Hari.

Sedang saksi-saksi lainnya yang diperiksa yaitu dua dari Jiwasraya. Masing-masing dari Divisi Akuntansi dan Keuangan yaiti Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto.

Kemudian tiga saksi dari PT Lotus Andalan Sekuritas yang sempat digeledah kantornya. Ketiganya yaitu Ateng Effendi Irawan (Direktor Operasional), Sumin Tanudin (Equity Sales) dan Toni Salim (Equity Sales).

Saksi lainnya yaitu anak buah tersangka Benny Tjokrosaputro dari PT Hanson International yaitu Rosalina.

Selain itu saksi Daniel Halim (Direktur Keuangan & investasi Wanaartha Life) dan Arif Budi Satria (Direktur PT, Strategic Managemen Service).

Sementara itu satu saksi lainnya Ali Djawas (karyawan PT, Jasa Utama Capital Service) batal diperiksa. “Karena saksi  tidak bawa data yang diperlukan seperti telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya,” ucap Hari.

Dikatakannya bahwa sampai saat ini tim penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dan ahli guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti.

“Yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Oleh karena itu, tuturnya,
sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka maupun penetapan tersangka baru.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka ditahan. (muj)