Anggota Tim penyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat pasang plang di lokasi salah satu tanah milik Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung belum lama ini.(foto/ist)

Tanah Aset Benny Tjokrosaputro Kembali Dipasang Plang Status Disita

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah tanah milik atau aset Benny Tjokrosaputro salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali dipasangi plang status disita oleh Kejaksaan Agung.

Pemasangan plang di 340 persil tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik dari Komisaris PT Hanson International ini dilaksanakan penyidik Pidsus Kejagung sejak Rabu (01/04/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kamis (02/04/2020) pemasangan plang penyitaan tersebut sudah seizin Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tanggal 09 Maret 2020.

Adapun tanah aset Benny Tjokro yang disita masing-masing 196 HGB atas nama PT. Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma.

Hari kemarin juga menyatakan tidak soal tersangka BT yang telah dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung juga dijerat TPPU dalam kasus lain yang disidik oleh Mabes Polri.

“Karena predicat crime atau kejahatan asal berbeda antara yang disidik Kejagung dengan Mabes Polri,” tuturnya.

Disebutkannya kejahatan asal dari tersangka BT dalam kasus Jiwasraya menyangkut tindak pidana korupsi.

Sebaliknya kejahatan asal yang disidik Mabes Polri menyangkut tindak pidana umum yaitu BT diduga menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam SPDP.(muj)