Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.(foto/ist)

Cegah Covid 19 Kejari Jaksel Ubah Pelayanan Tilang kepada Masyarakat Jadi COD

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengantar sebanyak 200 barang-bukti tilang kepada masyarakat sejak pelayanan tilang diubah menjadi Cash on Delivery (COD) atau pengantaran langsung oleh petugas setelah uang denda tilang dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan perubahan pelayanan tilang menjadi COD dilakukan sejak 6 April 2020 dengan maksud untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.

“Jadi kita sudah kirim sebanyak 200 dari 1.000 barang-bukti tilang setelah loket pelayanan tilang kita tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tutur Anang kepada Independensi.com, Kamis (09/04/2020).

Dia menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan pengantaran langsung sangat mudah, dengan lebih dahulu mendaftar satu hari sebelum barang-bukti tilang dikirim.

Pendaftaran, kata dia, melalui pesan Whatsapp kepada nomor  085287394167 dari pukul 09:00–12:00 WIB dengan dibatasi pendaftar hanya 100 orang perhari.

“Caranya dengan mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran,” ucapnya.

Dikatakan Anang pengiriman barang-bukti tilang dilakukan jika pelanggar sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas tilang dan sudah mentransfer uang denda tilang.

“Tapi pengiriman barang-bukti tilang hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta saja,” kata mantan Asisten Pembinaan Kejati Bali ini. (muj).