Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara JAM (Datun) Feri Wibisono (dua dari kiri) saat membuka "In House Training" Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Inpres 4/2020 bagi JPN se Indonesia.(foto/ist)

JPN se Indonesia Dapat Pelatihan Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Inpres Percepatan Penanganan Corona

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Jajaran jaksa pengacara negara (JPN) pada Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri  seluruh Indonesia, Senin (20/04/2020) mendapatkan pelatihan singkat terkait optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

Inpres tersebut tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19).

Pelatihan atau in house training yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) pada Kejaksaan Agung ini digelar menggunakan sarana video confrence.

JAM Datun Feri Wibisono saat membuka kegiatan In House Training mengatakan kegiatan tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan JPN dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Dikatakan Feri jajaran JPN pada Datun se Indonesia sebagai bagian Kejaksaan dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum atau legal assistance.

Untuk itu dia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Sementara itu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwiyanto yang menjadi nara sumber mengatakan pada pokoknya pengadaan barang dan jasa dalam pandemi Covid 19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018.

Keppres tersebut mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.

Sedang Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufik Purwanto mengatakan dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana,” kata Iwan.

Kegiatan pelatihan ini diikuti Sekretaris JAM Datun Tarmizi, pejabat eselon II dan III di JAM Datun, Kapuspenkum, Kapusdaskrimti serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Datun seluruh Indonesia.(muj)