Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beraama aparat TNI saat memantau pelaksanaan PSBB di Jalan Ahmad Yani, depan gerbang Tol Bekasi Barat. (ist)

Teguran Lisan Hingga Denda Rp 50 Juta: Sanksi Tegas di  PSBB Tahap III  Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Hasil evaluasi pada masa  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Bekasi, masih banyak masyarakat yang melanggar. Saat ini dan mulai tanggal 13 Mei, PSBB ke III pun digulirkan hingga tanggal 26 Mei 2020

Terkait hal itu,  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan pada PSBB III ini,  petugas di lapangan akan menerapkan  bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB.

Payung hukumnya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal)  Bekasi Nomor 29 Tahun 202. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda  hingga puluhan juta rupiah hingga  penyegelan tempat usaha.

“Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi. Akan ada sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.

Dalam Perwal itu, setidaknya ada 16 item jenis pelanggara dan sanksinya.
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah:  teguran lisan atau tertulis,  wajib membersihkan fasilitas umum, dan denda maksimal Rp 250.000.
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar:  teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB: penyegelan tempat kerja, dan denda maksimal Rp 10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan: teguran tertulis, denda maksimal Rp 50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan: penyegelan tempat makan, dan
denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan, dan tidak menerapkan protokol kesehatan:  penyegelan hotel, dan denda maksimal Rp 50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan: penyegelan tempat hiburan, dan  denda maksimal Rp 50 juta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan: teguran tertulis, dan  denda maksimal Rp 50 juta– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan:  teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang: teguran lisan dan teguran tertulis,  wajib membersihkan fasilitas umum, dan  denda maksimal Rp 250.000
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum: kerja sosial, dan  denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional:  teguran tertulis, dan penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar).
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil: denda maksimal Rp1 juta, dan  wajib membersihkan fasilitas umum, serta mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker: denda hingga Rp 250.000, wajib membersihkan fasilitas umum, dan  kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang:  denda maksimal Rp150.000,  wajib membersihkan fasilitas umum, dan
kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional:
denda maksimal Rp 500.000, wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum, dan  kendaraan ditahan.

Pengenaan sanksi tegas Rahmat, untuk membuat jera. Maka, ia berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran warga Kota Bekasi, dan mentaati aturan PSBB. Dan jika tidak perlu, tidak keluar rumah.

Semuanya ini dilakukan demi keselamatan bersama ditengah pandemi covid19. Maka, agar tetap “bekerja, belajar dan beribadah di rumah saja”. (jonder sihotang)