Wali Kotan Kapolres dam Damdim Bekasi menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pengurus MUI dan menyepakati diizinkan Shalat Idul Fitri di 29 kelurahan zona hijau pandemi covid19. (humas)

Rakor Wali Kota Bekasi dengan MUI: Shalat Idul Fitri  Diperbolehkan di 29 Kelurahan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dari 56 kelurahan se Kota Bekasi, terdapat  29 kelurahan masuk  zona hijau dalam pandemi covid 19.  Ke 29 kelurahan itu,  tersebar di 10 dari 12 kecamatan yang ada.  Maka, pada  29 kelurahan, diizinkan dilaksanakan shalat Idul Fitri pada masjid-masjid setempat saat lebaran kali ini.Keputusan itu, disepakati saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko,   berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Diskusi mengenai ketetapan salat Idul Fitri 1441 H, diselenggarakan, Senin (18/5/2020).

Hadir dalam diskusi tersebut,  Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Sukandar Gozali, PCNU H Madinah, Ketua FKUB  Abdul Manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.

“Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutuskan untuk mengizinkan mengadakan salat Idul Fitri di Masjid yamg berada di zona hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing,” ujar Rahmat Effendi.

Adapun ke 29 kelurahan di 10 kecamatan, yakni:

1. Kecamatan Bekasi Utara meliputi Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, dan  Kelurahan Margamulya,

2. Kecamatan Bekasi Barat miputi
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji.

3. Kecamatan Bekasi Timur pada Kelurahan Bekasi Jaya,

4. Kecamatan Bekasi Selatan di Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya di Kelurahan Cimuning,

6. Kecamatan Mesdan Satria meliputi Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria.

7. Kecamatan Jatisampurna pada Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon,

8. Kecamatan Pondok Gede di Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin,

9. Kecamatan Bantar Gebang pada Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.

10. Kecamatan Jatiasih meliputi Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.⁣⁣

⁣Rahmat menerangkan, jika masjid pada zona hijau di kelurahan, misalnya  di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada tiga asjid,  dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya,  tapi khusus untuk warganya saja. Jadi  tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Dan dalam  pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan.

Diwajibkan menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman.  Terkait hal itu,  dua  hari ini akan dibentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan solat Idul Fitri.

⁣⁣Selain itu dijelaskan juga dari kesepakatan,  tidak adanya halal bi halal bagi yang sudah menunaikan shalat Idul Fitri di Masjid, dan langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

Wali Kota Rahmat menegaskan, tidak ada yang tau virus ini. Maka,  kita harus waspada dan  tetap harus menggunakan protokol kesehatan. (jonder sihotang)