BEKASI (IndependensI.com)- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim menjelaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kondisi saat ini ditengah pandemi covid-19, apa yang menjadi hak karyawan, tetap diberikan dan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Adapun besaran THR yang dibayarkan tahun ini, kendati perusahaan terdampak dengan covid, adalah sesuai gaji pokok dan tunjangan tetap masing-masing karyawan. Kemudian, sebagai umat muslim pada masa Indul Fitri ini, ada kewajiban kita membayar zakat fitrah.
Dan sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan imbauan Bupati Eka Supria Atmaja, bahwa semua karyawan PDAM membayar zakat fitrah Rp 40.000 per orang. Zakat Fitrah tersebut sudah diserahkan ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk dikelola, kata Usep Rahman Salim, Selasa (19/5/2020).
“Jadi, kita masih bersyukur masih dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada informasi yang mengatakan dari karyawan memotong uang THR, itu tidak benar. Kita syukurilah apa yang ada”, katanya.
Pada masa pandemi ini, tambahnya, PDAM juga telah membagikan 400 paket sembako kepada masyarakar kurang mampu di Kabupaten Bekasi. Kemudian, juga membagikan 700 paket sembako melalui Baziz PDAM. Ke 700 paket sembako itu, disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di masing-masing wilayan PDAM Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu (KCP). Se PDAM ini, terdapat 12 kantor cabang dan 11 kantor cabang pembantu.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tambah Usep, akan membagikan 2000 masker kepada masyarakat dan 500 bungkus takjil pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020.
Sebelumnya, PDAM juga menyumbang 100 masker N-95 (kesehatan)ke RSUD Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi. Termasuk menyerahkan 50 Alat Pelindung Diri (APD) lengkap ke Gubernur Jawa Barat untuk disalurkan ke petugas kesehatan dalam menangani covid-19.
Sebagaimana diberitakan sebumnya, PDAM ini menyumbang sekitar 300.000 liter air berdisinfektan kerjasama Pemkab dan Pemkot Bekai dalam penyemprotan sarana publik di dua daerah pemerintahan untuk mencegah penularan covid-19.
Terkait pandemi covid-19, pada April lalu, tunjangan jabatan para pemangku jabatan di PDAM ini, dipotong 50 persen untuk membantu masyarakat terdampak virus corona. Ini sebagai bentuk kepedulian sosial para pejabat PDAM kepada masyarakat.(jonder sihotang)