Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kasus Bank Mandiri, Penyidik Cecar Peran Komisaris PT CSI Selaku Pengawas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus  terus genjot penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI) jilid dua, dengan kembali memeriksa satu saksi, Rabu (1/7)

Saksi yang diperiksa yaitu Yulia selaku Komisaris dan sekaligus pemilik modal atau pemegang saham PT CSI yang bergerak
di bidang peleburan besi bekas jadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Rabu, pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap saksi untuk mencari fakta apa saja yang sudah dilakukan saksi.

“Terutama selaku pengawas dan pemilik modal atau saham PT CSI. Guna membuktikan kesalahan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut diatas,” ungkap Hari.

Seperti diketahui dalam jilid pertama, Direktur Utama PT CSI Erika Widiyanti Liong bersama Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan satu tersangka lainnya dari Bank Mandiri yaitu AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo) hingga kini belum disidangkan.

Baik Erika dan Mulyadi sudah diputus hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

Keduanya pun masing-masing dihukum empat tahun penjara dan lima tahun enam bulan penjara. Selain itu dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hanya saja Erika dan Mulyadi tidak dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp201 miliar karena dibebankan kepada korporasi PT CSI.

Dari jilid pertama kasus ini berkembang menjadi jilid kedua dengan ditetapkannya tujuh tersangka baru sejak 2 Januari 2019. Salah satu tersangka dari korporasi PT CSI. Sedang enam tersangka dari Bank Mandiri.

Ke enam pegawai Bank Mandiri tersebut antara lain MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI.

Selain itu ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II.(muj)