Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minuman Beralkohol

2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Loading

BEKASI (Independensi.com) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7).

“Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi,” terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag juga menyampaikan, melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

“Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,” tegas Mendag.

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menambahkan, Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar hal seperti ini tidak terjadi.

Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan ini, Veri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan kami kenakan sanksi pidana,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah, Kementerian Perdagangan saat ini telah memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

“Tujuan dibentuknya balai pengawasan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kementerian Perdagangan dan daerah. Sinergi tersebut dalam rangka perlindungan konsumen di seluruh Indonesia, serta diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” pungkas Veri.(wst)