JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung belum dapat memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra yang berhasil ditangkap di Malaysia dan telah dipulangkan ke Indonesia, Kamis (30/7) malam.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi Independensi.com, Jumat (31/7) mengakui belum mendapatkan info kapan eksekusi dilakukan terhadap Djoko Tjandra guna menjalani hukuman dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan.
“Saya belum mendapat info,” ucapnya singkat melalui WA. Namun informasi yang diperoleh saat ini tim jaksa eksekutor dan pejabat terkait sedang membicarakan mekanisme pelaksanaan eksekusi.
Termasuk kapan serah terima sang buronan dari pihak Kepolisian RI kepada pihak Kejaksaan selaku eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Karena sebelumnya mantan Dirut PT Era Giat Prima ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Djoko Soegiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerjasama pihak Kepolisian RI dengan Polisi Diraja Malaysia, Kamis (30/7) sore.
Djoko Tjandra pun langsung dibawa pulang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus dan tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam. sekitar pukul 22.40 WIB
Selanjutnya Djoko Tjandra yang dijemput Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia, langsung dibawa ke Mabes Polri.
Listyo saat di Halim Perdanakusuma mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Kepolisian RI dengan Polisi Diraja Malaysia.
Dikatakannya penangkapan dilakukan untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo dan menjawab pertanyaan publik tentang apa yang terjadi selama ini.
Selanjutnya terhadap Djoko Tjandra, tuturnya, akan diproses hukum pihaknya terkait kasus yang kini sedang disidik menyangkut oknum di Mabes Polri yang membantu sang buronan.
Sedangkan terkait status hukum Djoko Tjandra yang sudah terpidana, dikatakan Listyio akan ditindaklanjuti tersendiri oleh pihak kejaksaan.(muj)