Satpol PP DKI : 595 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 595 tempat usaha atau fasilitas umum melanggar aturan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran tersebut terjadi selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus kemarin.

Adapun rinciannya, 495 mendapatkan teguran tertulis dan 97 harus membayar denda. Selain fasilitas umum, juga dilakukan di tempat hiburan dan kawasan pariwisata. “Sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan. Dengan teguran tertulis ada delapan tempat, segel 28 tempat, dan denda 24 tempat,” katanya, dalam video YouTube BPSDM DKI Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Kendati begitu Arifin tidak menyebutkan secara detail tempat hiburan seperti apa yang dilakukan penyegelan. Sementara itu, dia menyatakan sebanyak 7.102 orang telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan masker selama PSBB transisi. Dia menyebut jumlah sejak 30 Juli sampai 3 Agustus 2020. “Dari jumlah tersebut 6.672 orang terkena sanksi sosial dan 830 orang diberikan sanksi denda,” kata Arifin sebelumya.

Arifin menyatakan dari jumlah pelanggaran tersebut terkumpul denda sebesar Rp 104.800.000. Selanjutnya untuk pelanggaran kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata terdapat dua tempat yang dikenakan denda.

Besaran denda kedua tempat tersebut yakni Rp 7,5 juta. Lalu untuk total pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum sebanyak 36 pelanggar. “Dengan rincian 20 mendapatkan sanksi teguran dan 16 sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul ada Rp 47 juta,” jelasnya.