Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Pakar: Penegakan Hukum Bukan Satu-satunya Solusi Memecahkan Persoalan Disebabkan Kemiskinan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan kejahatan dan kemiskinan sering berjalan beriringan, sehingga penegakan hukum seringkali bukan satu-satunya solusi memecahkan persoalan dalam masyarakat yang disebabkan kemiskinan.

Oleh karena itu dia menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan bahkan akan mempidanakan jika tetap mengadili masyarakat yang mengambil sebatang kayu, adalah sangat bagus.

“Karena itu merupakan respon atas rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” tutur Abdul Fickar kepada Independensi.com, Selasa (11/8) menanggapi pernyataan Jaksa Agung yang disampaikan pada acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kejati Kalimantan Timur di Samarinda pada Jumat (7/8) pekan lalu.

Dikatakannya juga langkah yang tepat memperbaiki dan mengatasi akar masalah yaitu menghilangkan kemiskinan tidak cukup hanya dengan pemerintah membagi bantuan sosial yang seringkali juga dikorupsi aparat.

“Tapi juga harus dibarengi dengan kebijakan menciptakan lapangan kerja,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Dia pun menilai terbitnya Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” perlu dihargai sebagai salah satu upaya mengatasi kemiskinan.

Tapi sebenarnya, tutur Abdul Fickar, yang lebih dibutuhkan justru pembenahan ke dalam bagi aparat kejaksaan yang nakal dengan menggunakan kewenangan untuk kepentingan dirinya. “Bahkan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” katanya,

Dia menyebutkan betapa ironisnya disatu sisi masih banyak masyarakat miskin, yang bahkan seorang bapak harus rela mencuri Handphone demi anaknya bisa belajar dari rumah karena tidak mampu membeli karena miskin.

“Tapi disisi lain ada jaksa yang bergelimang harta bolak-balik ke luar negeri mendampingi buronan Djoko Tjandra. Mau ditaruh dimana hati nurani kita,”tuturnya.

“Jadi aturan tentang restoratif justice bagi penuntutan itu memang bagus. Tapi akan lebih baik juga Jaksa Agung membersihkan kejaksaan dari mereka yang memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya untuk kepentingan ekonomi pribadinya,” kata Abdul Fickar.(muj)