Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) membeberkan penahanan terhadap Kajari Inhu dan dua anak buahnya yang diduga terlibat pemerasan 64 Kepsek SMP di Kabupaten Inhu.(foto/muj/independensi)

Kejagung Beberkan Penahanan Kajari Inhu dan Dua Anak Buahnya Terkait Dugaan Pemerasan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung akhirnya membeberkan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau dan dua anak buahnya setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu sejak Sabtu (15/8) pekan lalu.

Ketiganya yaitu Kajari Inhu HS (Hayin Suhikto), Kasi Pidana Khusus OAP (Ostar Al Pansri) dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan RFR (Rionald Febri Ronaldo).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/8) mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya yang dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidus,” tutur Hari.

Dia menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2020.

Kasusnya berawal dari adanya pemberitaan di beberapa media massa terkait pengunduran diri 64 Kepala SMP se Kabupaten Inhu diduga akibat diperas oleh oknum aparat Kejari Inhu bekerjasama dengan LSM terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dikatakan Hari bahwa Kajati Riau kemudian melalui bidang Pengawasan melakukan klarifikasi dan menyimpulkan adanya perbuatan tercela seperti dimaksud pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” ujarnya.

Atas kesimpulan tersebut kemudian Kajati Riau menerbitkan Surat Perintah Nomor: 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 kepada Asisten Pengawasan untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap enam orang jaksa.

Ke enamnya yaitu Kajari Inhu HS (Hayin Suhikto), Kasi Pidsus OAP (Ostar Al Pansri), Kasi Inteliejn BDS (Bambang Dwi Saputra), Kasi Datun BB (Berman Brananta), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan AS (Andy Sunartejo) dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan RFR (Rionald Feebri Rinando).

Dari hasil inspeksi kasus yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpulkan ke enamnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela sebagaimana di maksud pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hari menyebutkan berdasarkan dasar LHP tersebut bidang pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung dan kemudian ditindaklanjuti JAM Was dan JAM Was sependapat dengan Kejati Riau.

“Sehingga terhadap enam orang pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sesuai dengan surat keputusan Wakil JA nomor KEP4-042 sampai Kep-047/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020,” ujarnya.

Dikatakannya juga selain dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, karena dalam kasus tersebut terdapat dugaan peristiwa Tindak Pidana Korupsi sehingga JAM Was melimpahkan kasus tersebut kepada JAM Pidsus.

“Setelah Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus menelaah LHP Bidang Pengawasan dan menyimpulkan telah cukup bukti adanya dugaan Tipikor dan setelah berkoordinasi dengan KPK yang mendapat laporan dari Inspektorat Kabupaten Inhu, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan berlanjut penetapan tiga tersangka,” kata Hari.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu melanggar Pasal 12 e atau Pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(muj)