Pengamat hukum dan Direktur Eksekutif Persada Universitas Brawijaya, Malang Fachrizal Afandi.(ist)

RUU Kejaksaan, Pengamat: Kembalikan Penyidikan dan Upaya Paksa ke Khittahnya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Fachrizal Afandi mengapresiasi adanya penyidikan tambahan dalam revisi terhadap Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) yang segera dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain karena hilangnya fungsi jaksa untuk mensupervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS,” kata Fachrizal dalam rilisnya yang diterima Indenpendensi.com, Rabu (9/9).

Dia menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lahir di era orde baru didesain untuk melegitimasi intervensi Militer dalam sistem peradilan pidana.

Sementara, tuturnya, polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkobkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk Jaksa dan kontrol pengadilan.

Selanjutnya pasca pemisahan Polisi dari ABRI, kata dia, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.

“Akibatnya sebagaimana temuan LBH penanganan perkara masih dominan unsur
kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara,” ujar Direktur Eksekutif Pusat
Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya
Malang, Jawa Timur ini.

Dikatakannya juga dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti. namun hanya sebagai sarana represi.

“Kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini,” tutur Fahrizal.

Logo Kejaksaan dan Trapsila Adhyaksa yang jadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa.(ist)

Oleh karena itu, katanya, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa di revisi UU Kejaksaan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan.

“Selain untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan
penyitaan) ke Khittahnya atau ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujarnya..

Dia menambahkan setelah revisi UU Kejaksaan, tentunya KUHAP harus juga segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

“Supaya masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan
komplain terhadap haknya yang dilanggar,” tambahnya.(muj)