Kasus Jaksa Pinangki Terus Dikawal Komisi III DPR

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi III DPR RI terus mengawal kasus keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus kaburnya buronan kelas kakap Djoko S. Tjandra.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (24/9/2020).

“Terkait penanganan jaksa Pinangki, penjelasan dari Jaksa Agung (Jakgung) dan Jampidsus, Kejakgung terus melakukan penyidikan walaupun kasus ini sudah di pengadilan tetapi apa yang tadi dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI mengenai keterlibatan pihak lain maksudnya atasannya Pinangki,” kata Herman.

Menurut penjelasan dari Jampidsus, lanjut Herman, Pinangki adalah pejabat eselon 4 Kasubag di bidang perencanaan.

“Maka atasan langsung Pinangki adalah Kabagnya. Kabag menjelaskan betul ada izin yang bersangkutan keluar negeri, tetapi terkait peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut, Kabagnya tidak tahu,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Oleh sebab itu, sambung Herman, pihak penyidik masih mendalami kasus ini dan Jakgung berjanji tidak ada yang ditutup tutupi apabila ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Janji itu kami pegang dan kami awasi sesuai tugas fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” jelasnya.

Apresiasi Dewas KPK

Sementara itu, mengenai pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Herman Herry mengatakan, pelanggaran kode etik Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” tuturnya.

Herman mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan, apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional.

Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” ungkapnya.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

Kesimpulan Hasil Raker

Adapun hasil kesimpulan Raker Komisi III DPR RI dengan Kejakgung pada hari ini adalah:

1. Komisi III DPR RI mendesak kembali Jakgung untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja jaksa dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Komisi III DPR RI meminta Jakgung untuk terus meningkatkan peran kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan serta mendukung upaya Jakgung terkait proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.

3. Komisi III DPR RI mendesak Jakgung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron terpidana yang berada di dalam dan luar negeri serta meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset baik yang ada di dalam maupun luar negeri, dengan cara melelang aset-aset negara untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. (Daniel)